logo Kompas.id
OpiniBenang Kusut Royalti Musik
Iklan

Benang Kusut Royalti Musik

Urusan melarang musisi lain terlihat melampaui batas dan kewenangan. Soalnya, tidak ada undang-undang yang melarang musisi menyanyikan lagu karya orang lain sejauh ia membayar royalti kepada sang pemegang hak cipta.

Oleh
ARIS SETIAWAN
· 4 menit baca
Ilustrasi Royalti Musik
CAHYO HERYUNANTO

Ilustrasi Royalti Musik

Gaduh persoalan pembayaran royalti musik antara pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani, dengan mantan vokalisnya, Once Mekel, beberapa waktu lalu cukup menyedot perhatian publik. Teranyar, Dhani melarang Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 ciptaannya.

Sebagaimana diketahui, Dhani merasa lagu-lagunya dibawakan oleh Once tanpa royalti yang dibayarkan kepadanya, dan hal tersebut konon telah berlangsung sejak tahun 2010 silam. Padahal, mungkin, karya Dhani hanya akan menjadi karya biasa jika penyanyinya bukan Once Mekel. Kita melupakan bahwa urusan musik tidak hanya tentang kualitas karya, tetapi juga bagaimana musik itu dimainkan, dan ini yang lebih penting: siapa yang membawakannya. Dan kebetulan saya adalah generasi yang memandang bahwa Dewa 19 tanpa Once berarti bukan Dewa 19.

Editor:
BUDI SUWARNA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000