logo Kompas.id
OpiniAhmad Dhani, Once, dan Lembaga...
Iklan

Ahmad Dhani, Once, dan Lembaga Manajemen Kolektif

Penentuan nilai royalti idealnya dibicarakan secara matang terlebih dahulu antara Lembaga Manajemen Kolektif dan pencipta, baru kemudian disepakati dan dituangkan dalam perjanjian penyuruhannya (surat kuasa).

Oleh
RENDI YUDHA SYAHPUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rxaprxoEshsgaK-q1Gu-XNk5H8c=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F05%2F05%2F9d2dc3ea-5383-41ae-bd2f-b3d8855b77ce_jpg.jpg

Hak cipta (copy rights) pada hakikatnya adalah hak yang diberikan kepada pencipta untuk memonopoli ciptaannya dalam jangka waktu tertentu. Konsepsi hak cipta dapat dipersamakan dengan hak kepemilikan atas suatu benda pada umumnya, di mana pemilik suatu benda dapat melakukan apa saja terhadap benda yang dimiliki sesuai dengan kehendaknya. Termasuk di dalamnya adalah seperti melarang (tidak mengizinkan) orang lain untuk mempergunakannya.

Selain hak cipta, juga terdapat hak terkait (related rights) yang memberikan hak tersendiri kepada penampil ciptaan untuk memonopoli pertunjukan, rekaman, ataupun siarannya atas suatu ciptaan. Dalam dunia industri, hak ini diberikan kepada para pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000