Isu tentang lingkungan bukan di awang-awang. Usaha menjaga Bumi terwujud, di antaranya, dengan mempertimbangkan konsumsi produk.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Dalam pemungutan suara di Parlemen Uni Eropa (UE), 19 April 2023, sebanyak 552 suara menyatakan setuju, 44 suara tidak setuju, dan 43 suara abstain. Dengan hasil itu, Parlemen UE menyetujui Undang-Undang Bebas Deforestasi UE.
Rilis di laman Parlemen UE menyebutkan, regulasi itu meliputi, antara lain, komoditas kakao, kopi, kedelai, kayu, karet, minyak sawit, dan produk turunannya. Produk-produk itu diperbolehkan dijual di kawasan UE apabila pemasok atau perusahaan bisa memberikan pernyataan uji tuntas, bahwa produk yang dijual tidak berasal dari lahan deforestasi. Termasuk pernyataan tidak mengakibatkan pengurangan lahan hutan per 31 Desember 2020.
Perjalanan UU Bebas Deforestasi UE di laman itu memaparkan, konsumsi daging sapi, minyak sawit, kedelai, kayu, kakao, dan kopi di UE telah mendorong deforestasi dan degradasi hutan di dunia. UE berupaya menghentikannya dengan tidak lagi membolehkan komoditas dan produk yang berhubungan dengan deforestasi ada di pasaran. Keberadaan undang-undang itu menjamin warga UE bahwa produk yang mereka beli, gunakan, dan konsumsi tidak berkontribusi pada deforestasi global dan degradasi hutan. Serta, mengurangi emisi karbon.
Keberadaan undang-undang itu menjamin warga UE bahwa produk yang mereka beli, gunakan, dan konsumsi tidak berkontribusi pada deforestasi global dan degradasi hutan. Serta, mengurangi emisi karbon.
Dalam Statistik Kelapa Sawit yang diterbitkan Badan Pusat Statistik, Indonesia memproduksi 45,11 juta ton minyak sawit mentah (CPO) pada 2021. Jumlah itu dihasilkan perusahaan besar swasta sebanyak 27,4 juta ton, perkebunan rakyat (15,5 juta ton), dan perkebunan besar negara (2,2 juta ton).
Data yang sama menunjukkan, sebanyak 27 juta ton CPO diekspor dengan nilai 28,7 miliar dollar AS. Pada 2021 lima negara tujuan ekspor CPO terbesar Indonesia adalah India (75,65 persen), Kenya (7,17 persen), Italia (3,53 persen), Belanda (3,28 persen), dan Spanyol (3,11 persen). Adapun negara-negara Eropa mengimpor 384.322 ton CPO (kode HS 15111000) senilai 409,615 juta dollar AS dan 3,471 juta ton minyak sawit lainnya (kode HS 15111900) senilai 3,54 miliar dollar AS dari Indonesia.
Sebagai negara produsen terbesar CPO, Indonesia mesti menyesuaikan dengan regulasi itu jika ingin CPO dan produk turunannya tetap bisa masuk UE. Di tengah kecenderungan kian banyak warga dunia yang mempertimbangkan isu lingkungan dalam konsumsi produk, maka menyelaraskan produk dengan regulasi yang berlandaskan isu lingkungan layak dipertimbangkan. Bahkan, jadi keniscayaan.
Mengacu rilis di laman Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Desember 2022, sektor sawit di Indonesia melibatkan 2,4 juta petani swadaya dan 16 juta tenaga kerja. Apa jadinya jika Indonesia tak lagi bisa melepas produknya ke UE karena terhambat isu lingkungan? Bukan hanya industri yang terpengaruh. Petani dan tenaga kerja juga akan menanggung dampaknya.