logo Kompas.id
OpiniKonstitusi
Iklan

Konstitusi

Pemikiran reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah yang ditulis itu, bisa jadi saya bersepakat. Tentang hal itu juga buku saya ditulis. Yang jelas, kajian semacam ini tetaplah mengacu pada prinsip dasar bernegara.

Oleh
Baharuddin Aritonang
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/harON2YrAKehqP_cAGhhObIRMWs=/1024x723/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F09%2F09%2F20190814-h2-lhr-amandemen-uud-1945-mumed-web_1565797974_09092021_1631158298_png.png

Saya acap mengabaikan pikiran atau tulisan para ahli. Menurut saya, pemikiran mereka kadang hanya berpijak pada keahliannya semata. Tanpa mempertimbangkan hal yang lebih mendasar, terutama dalam kehidupan dasar bernegara, yang telah dirumuskan dalam undang-undang dasar atau konstitusi.

Pemikiran itu terkadang dituangkan dalam pelaksanaannya. Misalnya, sistem pemilu kita memisahkan ”pemilu presiden” dengan ”pemilu legislatif”. Ketika digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kemudian diputuskan pemilu serentak, banyak pihak yang heran. Termasuk anggota DPR yang menyusun undang-undang terpisah itu.

Editor:
AGNES ARISTIARINI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000