RPTRA Jakarta sebagai Ruang Dialog Warga
Kita boleh membayangkan RPTRA menjadi ruang deliberasi bagi warga. Ruang deliberasi dimana warga bisa membicarakan hal-hal penting hidup bersama dalam bentuk menimbang-nimbang, konsultasi.
Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta adalah sebuah upaya pemerintah provinsi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dua konsep utama yang dikembangkan, yakni ruang publik yang ramah anak dan ketersediaan ruang terbuka hijau.
Dari konsep tersebut, kita bisa memikirkan bersama-sama tentang optimalisasi penggunaan RPTRA di Jakarta, yang sedang mempersiapkan diri menjadi salah satu kota maju dunia, terutama saat Indonesia tengah serius melakukan pemindahaan ibu kota ke ibu kota negara (IKN) Nusantara. Tulisan ini membahas tentang apa itu RPTRA dan peluang optimalisasi fungsinya.
Fokus pengembangan RPTRA
Pemprov DKI Jakarta membangun dan mengembangkan RPTRA di berbagai wilayah. Saat ini sudah mencapai 324 pada 6 wilayah kota/kabupaten. RPTRA dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang mendukung perkembangan anak, kenyamanan orangtua, serta tempat berinteraksi seluruh warga dari berbagai kalangan.
Baca juga: Menatap Ruang Publik dan Ruang Terbuka Hijau
RPTRA juga menyediakan berbagai fasilitas bermain dengan mengutamakan keamanan, seperti perosotan, ayunan, jungkat-jungkit, dan fasilitas olahraga lain, seperti lapangan futsal dan badminton. RPTRA dilengkapi pula dengan taman yang dihiasi berbagai tanaman dan pendauran ulang sampah sebagai pusat kompos.
RPTRA dibangun di tengah permukiman warga, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh warga sekitar dan terbuka untuk umum. Selain ramah anak, RPTRA juga ramah penyandang disabilitas. RPTRA dilengkapi dengan pengawasan CCTV (closed circuit television) untuk sistem keamanan sehingga orangtua tidak perlu khawatir ketika anaknya bermain dan belajar. Warga pun dapat menikmati kesejukan ruang terbuka hijau dan mendorong anak untuk peduli lingkungan.
Pemprov DKI Jakarta membangun dan mengembangkan RPTRA di berbagai wilayah. Saat ini sudah mencapai 324 pada 6 wilayah kota/kabupaten.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2017, pengelolaan RPTRA adalah kegiatan pemeliharaan, perawatan kawasan, pemeliharaan sarana dan prasarana, ATK dan operasional perkantoran, pengamanan, kebersihan dan jasa pengelola. Kewenangan penganggaran pengelolaan RPTRA dianggarkan melalui kelurahan. Hal ini diperkuat dengan adanya keputusan gubernur tentang penunjukan lurah sebagai kuasa pengguna barang milik daerah berupa bangunan dan fasilitas lainnya pada RPTR. Proses pembangunan, pengawasan, dan pemeliharaan RPTRA juga melibatkan masyarakat sekitar.
Untuk menjaga dan memelihara RPTRA beserta seluruh fasilitas di dalamnya, Pemprov DKI mengerahkan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Selain itu, karena merupakan ruang publik hasil kolaborasi dengan masyarakat, warga sekitar RPTRA ikut membantu menjaga dan memelihara fasilitas milik bersama ini.
Fungsi RPTRA
Saya melihat empat fungsi RPTRA yang bisa dioptimalisasi di Jakarta. Pertama, fungsi lingkungan hidup dan ketahanan pangan. RPTRA menjadi impian warga memenuhi komitmen global tentang ruang terbuka hijau di kota. Bahkan bisa dioptimalkan untuk menanam sejumlah bahan pangan, seperti cabai, sayuran dan lain-lain.
Hal tersebut menjadi inisiatif yang baik untuk pemenuhan sejumlah jenis kebutuhan sehari-hari. Inisiatif ini juga mendukung fungsi edukasi dan sosial-kemasyarakat RPTRA melalui ekonomi berbagi di skala mikro lingkungan sekitar, melalui kegiatan berkebun bersama warga di tengah kota.
Kedua, fungsi sosial-kemasyarakatan. RPTRA sebagai tempat umum yang dibangun di tengah pemukiman bisa memainkan fungsi sosial-kemasyarakatan yang mendukung hidup bersama. Menjadi tempat bertemu banyak orang dari berbagai suka, ras, agama dan antar-golongan, juga dari berbagai lapisan ekonomi, sehingga bisa menjadi tempat pertama untuk latihan bersolidaritas dan toleransi. Jakarta sebagai sebuah kota besar dunia dengan keberagamanannya adalah sebuah laboratorium yang luar biasa yang mampu mencerminkan model kehidupan dalam pluralitas modern yang penuh tantangan, baik skala lokal, nasional, dan internasional.
Baca juga: Tantangan Pengelolaan Ruang Publik Ramah Anak
Ini salah satu contoh yang saya temukan, “Beberapa hari lalu, saya melihat seorang anak keturunan Afrika sedang bermain dengan anak-anak Betawi di salah satu RPTRA di daerah Kemanggisan. Pemandangan ini sangat indah dan menjanjikan masa depan Jakarta yang inklusif dan pluralis.
Jakarta telah mempunyai modal sosial yang kuat yang harus bisa diteruskan ke depan, terutama saat tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia. RPTRA menjadi suatu wahana untuk latihan dasar bagi anak bersolider dan membangun toleransi yang konkret. Tentu saja dengan bantuan orang tua yang memberi contoh tentang indahnya solidaritas dan toleransi.”
Ketiga, fungsi edukasi dan sosialisasi. RPTRA menjadi tempat pendidikan anak di luar sekolah demi mengenal lingkungan sekitar. Sebagai tempat pendidikan tidak resmi dan wahana bermain, anak bisa mengikuti suatu alur dan gaya pendidikan yang menyenangkan di RPTRA. Pada gilirannya, sosialisasi nilai dan keterampilan-keterampilan awal bisa dilakukan.
Sosialisasi nilai yang terjadi di RPTRA lebih menjanjikan karena anak langsung bertemu dan berinteraksi dengan teman-teman seusia dari berbagai latar belakang agama, suku, ras dan antargolongan yang berbeda. RPTRA bisa menjadi tempat awal anak belajar menerima perbedaan dengan membentuk komunitas bermain yang inklusif dan toleran.
RPTRA menjadi tempat pendidikan anak di luar sekolah demi mengenal lingkungan sekitar.
Ke depan, RPTRA sebaiknya menyediakan perpustakaan dan ruang multimedia sebagai tambahan tempat belajar anak. Mungkin perlu juga dilengkapi wifi dan fasilitas lain untuk umum seperti PKK Mart, ruang laktasi, toilet, serta ruangan serba guna. Beberapa RPTRA seharusnya memperbolehkan penyelenggaraan rapat, hajatan, pengajian, dan bakti sosial. Dalam keadaan darurat, RPTRA dapat menjadi posko pengungsian bagi warga yang terkena dampak bencana, seperti banjir dan kebakaran.
Keempat, ekonomi kerakyataan dan pemberdayaan. Kita bisa berharap tentang ekonomi kerakyatan warga Jakarta melalui wadah dan kegiatan di RPTRA. Inilah salah satu bentuk pemberdayaan. RPTRA menjadi ruang bagi warga untuk bertemu dan berinteraksi, juga bisa menjadi salah satu tempat kegiatan usaha untuk pameran (bazar) produk-produk unggulan yang mengutamakan muatan lokal dan/atau industri rumahan warga sekitar. Untuk hal ini kita perlu terlebih dahulu merumuskan aturan yang jelas, agar tidak dimanfaatkan atau dikuasai bukan oleh kepentingan utamanya sebagai salah satu ruang meningkatkan kualitas hidup seutuhnya warga sekitar.
Penutup
Pengembangan RPTRA menjadi salah satu fokus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Saat ini, melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, pemprov sedang melakukan revisi peraturan gubernur pengelolaan dan pembangunan RPTRA. Pemprov melibatkan sejumlah pihak untuk terlibat aktif dalam pengembangan tersebut, termasuk pihak swasta yang telah membangun 71 RPTRA.
Tulisan ini adalah sebuah pemikiran terbuka bagi sejumlah usulan, saran dan ide-ide kreatif dari kita semua, agar optimalisasi fungsi strategis RPTRA bisa dilakukan secara berkelanjutan, baik sisi kuantitas maupun kualitas. Dibutuhkan di era serba cepat ini suatu disrupsi–inovasi dan perubahan yang massif bagi fungsi RPTRA, yang mana mampu mengubah berbagai mindset dan pendekatan lama ke yang baru.
Baca juga: Berbagi Peran demi Jakarta Hijau
Bisa kita bayangkan keindahannya, jika setiap hari kita bisa melihat anak-anak kita bermain dan belajar dengan penuh sukacita bersama anak-anak lain di RPTRA. Kita juga bisa melihat RPTRA sebagai tempat dengan segala fungsi baiknya, yang bisa mendampingi pertumbuhan masa depan yang lebih cerah, baik sebagai pribadi maupun sebagai makhluk sosial warga kota dunia bernama Jakarta.
Kita boleh membayangkan RPTRA menjadi ruang deliberasi bagi warga. Ruang deliberasi di mana warga bisa membicarakan hal-hal penting hidup bersama dalam bentuk menimbang-nimbang, konsultasi, atau dalam konteks politik demokrasi Indonesia, deliberasi yang dimaksud adalah suatu musyawarah yang guyub di suatu ruang terbuka bersama bernama RPTRA. Sukses Jakarta untuk Indonesia!
Heru Budi Hartono, Pejabat Gubernur DKI Jakarta