Menahan Devisa Hasil Ekspor
Merespons penurunan cadangan devisa dan melemahnya nilai tukar rupiah, pemerintah minta eksportir agar simpan devisa hasil ekspor (DHE) di bank domestik. Apa langkah strategis agar DHE lebih lama parkir di bank domestik?

Meski terjepit Covid-19, cadangan devisa Indonesia naik dari 135,9 miliar dollar AS per 2020 menjadi 144,9 miliar dollar AS per 2021.
Namun, cadangan devisa mulai turun menjadi 134 miliar dollar AS per November 2022 meski kemudian naik lagi menjadi 137,2 miliar dollar AS per Desember 2022.
Cadangan devisa yang sempat turun tujuh bulan berturut-turut di tengah lonjakan ekspor sempat memicu kegusaran Presiden Joko Widodo, terutama ketika rupiah juga melemah, menembus Rp 15.000 per dollar AS. Untuk mengereknya, pemerintah dan BI mendorong eksportir agar menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di bank domestik.
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Perusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Baca juga: Cadangan Devisa 2022 Tergerus untuk Stabilkan Rupiah
PMK yang efektif 1 Juli 2019 itu mewajibkan eksportir membuka rekening khusus (escrow account) di bank domestik guna menampung DHE. Eksportir akan dikenai denda 0,5 persen dari nilai DHE yang belum ditempatkan di rekening khusus.
Eksportir juga akan dikenai denda 0,25 persen dari nilai DHE yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan. Denda itu kemudian disetor ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Langkah strategis
Apa langkah strategis agar DHE lebih lama parkir di bank domestik? Pertama, eksportir lebih memilih parkir DHE di bank luar negeri karena bunga deposito valas di bank luar negeri 3,7 persen, jauh lebih tinggi daripada di bank domestik.
Eksportir tak gentar dengan denda yang dikenakan karena mereka sudah memperhitungkan bahwa itu bisa ditutup dari pendapatan bunga deposito valas yang lebih tinggi jika DHE ditaruh di bank luar negeri.

Sumber: Bank Indonesia
Untuk mendorong kenaikan suku bunga simpanan valas, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menaikkan suku bunga penjaminan simpanan di bank menjadi 3,75 persen dalam rupiah dan 1,75 persen dalam valas untuk bank umum.
Di Bank Perkreditan Rakyat yang telah berubah nama jadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR), suku bunga penjaminan menjadi 6,25 persen dalam rupiah untuk 9 Desember 2022 hingga 31 Januari 2023.
Kedua, karena itu, BI telah menerbitkan Peraturan BI No 24/18/PBI/2022, efektif per Februari 2023, yang mengatur eksportir SDA bisa menempatkan DHE ke instrumen deposito, term deposit valas di BI dan instrumen lain. Penempatan itu dilakukan melalui bank.
Bank domestik dapat meneruskan (pass on) DHE ke BI. Kemudian, BI dan pemerintah masing-masing akan memberikan imbal hasil yang kompetitif dan insentif pajak kepada eksportir. Bank pun akan memperoleh insentif dengan kewajiban telah memberikan suku bunga kompetitif ke eksportir.
DHE yang mengendap di bank domestik itu tak dianggap sebagai dana pihak ketiga (DPK) dalam perhitungan giro wajib minimum (GWM) valas, rasio intermediasi makroprudensial, dan rasio intermediasi makroprudensial syariah.
Ketiga, untuk menyempurnakan PBI tersebut, pemerintah segera merevisi PP No 1/2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan SDA. Aturan baru ini akan memperluas penempatan DHE sektor manufaktur dan hilirisasi di bank domestik selain DHE SDA yang meliputi pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
PP ini juga akan menetapkan durasi penempatan DHE di bank domestik selama tiga bulan. Sebelumnya, PMK No 98/PMK.04/2019 tak menyebut berapa lama DHE itu harus mengendap di rekening khusus bank domestik. PMK hanya menyatakan penempatan dana DHE dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.
Cadangan devisa yang sempat turun tujuh bulan berturut-turut di tengah lonjakan ekspor sempat memicu kegusaran Presiden Joko Widodo, terutama ketika rupiah juga melemah, menembus Rp 15.000 per dollar AS.
Keempat, akan lebih taktis jika durasi penempatan DHE di bank domestik diperpanjang dari tiga bulan ke enam bulan. Ini akan lebih bisa membendung banjir dana asing yang hijrah dari pasar keuangan nasional. Sebagai perbandingan, Thailand menetapkan dana DHE wajib mengendap antara enam bulan dan satu tahun.
Pada Maret 2021, bank sentral Thailand telah menaikkan batas DHE yang tak harus direpatriasi jadi 1 juta dollar AS, dari sebelumnya 200.000 dollar AS. DHE di atas 1 juta dollar AS harus direpatriasi ke mata uang baht.
Kelima, mampukah kenaikan suku bunga penjaminan LPS untuk simpanan valas menjadi 1,75 persen itu mendorong kenaikan bunga deposito valas? Terdapat dua opsi. Pertama, bank yang sedang mengalami kekurangan (shortage) valas bisa jadi akan segera menggenjot suku bunga deposito valas. Apalagi, saat ini potensi dana panas untuk pulang kampung (capital outflow) masih amat tinggi. Artinya, valas masih mahal.
Opsi kedua, sebaliknya bank yang sedang mengalami kelebihan (excess) valas akan mengerem kenaikan suku bunga deposito valas karena pemberian suku bunga deposito valas yang tinggi berarti pengeluaran yang tinggi pula.

Tumpukan uang yang telah disiapkan oleh petugas Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, hendak dikirim untuk memenuhi kebutuhan kantor cabang dan mesin anjungan tunai mandiri, Jumat (18/11/2022). Bank Indonesia memutuskan menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen demi meredam inflasi dan pelemahan nilai tukar.
Keenam, revisi PP itu sudah semestinya juga memberikan insentif kepada eksportir ketika penempatan DHE melebihi batas waktu pengendapan. Dengan demikian, dana DHE semakin betah parkir di bank domestik untuk mengerek cadangan devisa.
Ketujuh, jauh sebelumnya dalam dokumen ekspor, semestinya telah ditetapkan bahwa bank eksportir (exporting bank) adalah bank domestik. Alhasil, hasil ekspor (export proceeds) yang kemudian disebut DHE akan langsung masuk ke bank domestik dari bank importir (importing bank).
Kiat itu lebih ekonomis bagi eksportir daripada bank eksportir ada di luar negeri, lalu dipindah ke rekening khusus bank domestik karena pemindahan dana itu menjadi biaya tambahan bagi eksportir.
Tak melanggar UU
Kedelapan, apakah pengaturan DHE itu tak melanggar UU No 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar yang efektif 17 Mei 1999? Pasal 3 UU itu mengatur BI berwenang meminta keterangan dan data mengenai kegiatan lalu lintas devisa yang dilakukan penduduk (Ayat 1).
Setiap penduduk wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan lalu lintas devisa yang dilakukannya, secara langsung atau melalui pihak lain yang ditetapkan BI (Ayat 2). Artinya, pengaturan DHE tak melanggar UU.
Paul Sutaryono,Pengamat Perbankan, Assistant Vice President BNI (2005-2009)

Paul Sutaryono