logo Kompas.id
OpiniProspek Penyelesaian HAM di...
Iklan

Prospek Penyelesaian HAM di Tahun Terakhir Jokowi

Negara tetap wajib mengadili pelaku pelanggaran HAM berat, terlebih pada peristiwa yang belum pernah dibawa ke pengadilan. Kewajiban negara untuk mencari bukti terletak di Jaksa Agung dan justru itu yang belum dilakukan.

Oleh
USMAN HAMID
· 8 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

”Aku dkk korban Priok lagi sedih, Bang. Tanggal 11 Januari, kami menjadi korban lagi. Tidak diakui oleh pemerintah. Kecuali korban 12 kasus pelanggaran HAM berat,” kata Wanma Yetty.

Yetty adalah anak dari Bachtiar Johan, pedagang yang ditembak saat peristiwa Tanjung Priok, 12 September 1984. Jasad Bachtiar ditemukan dalam penggalian makam oleh ahli forensik, 16 tahun kemudian, saat Komnas HAM menyimpulkan peristiwa Priok sebagai pelanggaran HAM berat.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000