logo Kompas.id
OpiniPerppu dan Kegentingan
Iklan

Perppu dan Kegentingan

Menerbitkan perppu memang cepat, tetapi mempunyai risiko politik yang juga besar. Namun, pertanyaan hakiki juga pantas diajukan, yaitu sebenarnya Perppu Cipta Kerja itu diterbitkan untuk siapa?

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiarief mengumumkan Perppu Cipta Kerja setelah bertemu Presiden sekitar jam 10.15 sampai 10.45 di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12/2022)
NINA SUSILO/KOMPAS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiarief mengumumkan Perppu Cipta Kerja setelah bertemu Presiden sekitar jam 10.15 sampai 10.45 di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12/2022)

Presiden Joko Widodo menjawab putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja, yang dinilai inkonstitusional, dengan menerbitkan Perppu No 2/2022.

Dalam putusan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, MK menyatakan UU itu inkonstitusional bersyarat. Pemerintah harus memperbaiki substansi UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun sejak putusan MK dibacakan. Pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik. Batas akhir perbaikan adalah November 2023.

Editor:
HARYO DAMARDONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000