Komite audit PTN BH mempunyai peran penting dan strategis memberi masukan-masukan yang akan menentukan kualitas pengambilan keputusan Majelis Wali Amanat untuk kemajuan dan perkembangan PTN BH.
Oleh
R HARTONO
·5 menit baca
Hingga kini telah ada 21 perguruan tinggi negeri badan hukum atau PTN BH di Indonesia, dan diprediksi akan terus bertambah. Keberadaan PTN BH ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam rangka mewujudkan good university governance, PTN BH dikelola oleh tiga organ, yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik, dan rektor. Salah satu fungsi MWA adalah menetapkan kebijakan umum penyelenggaraan PTN BH dalam konteks pengawasan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan bidang akademik dan non-akademik. Senat Akademik berfungsi merumuskan norma dan etika akademik serta mengawasi penerapannya. Adapun rektor menjalankan fungsi pengelolaan PTN BH serta membuat kebijakan pelaksanaan pengelolaannya.
Dalam konteks pengawasan perencanaan, MWA berfungsi menyetujui dan mengesahkan rencana strategis atau rencana jangka panjang dan rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan rektor. Dalam konteks pengawasan pengelolaan, MWA berfungsi menilai kinerja rektor di bidang akademik maupun di bidang nonakademik secara periodik. Untuk itu, MWA membentuk komite audit untuk membantu melaksanakan fungsi dan tugasnya.
Secara umum, dari Statuta 21 PTN BH yang ada, MWA mendelegasikan tugas pengawasan bidang nonakademik kepada komite audit. Kemudian, komite audit menyampaikan kepada MWA sebagai bahan pertimbangan MWA untuk pengambilan keputusan.
Hingga kini, belum dijumpai tentang apa, siapa, dan bagaimana peran pengawasan dari komite audit yang sesuai dan pas untuk lembaga atau organisasi pendidikan seperti PTN BH di Indonesia. Sebagai komparasi dapat diambil pengertian tentang komite audit di sektor korporasi.
Sektor korporasi
Di Indonesia, sebagian besar korporasi diwujudkan dalam bentuk perseroan terbatas (PT). Pengelolaan PT di Indonesia menganut konsep two tier system di mana sistem atau kepengurusan dipisahkan antara organ pengawas (oversight/supervisory body) dengan organ pengelola (management).
Konsep tersebut diformalkan dalam UU No 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan UU No 40/2007 tentang PT. Dalam kedua UU tersebut secara jelas dituliskan bahwa organ badan usaha dalam bentuk BUMN dan PT ialah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan dewan komisaris. Selanjutnya dipakai sebagai dasar komparasi adalah UU BUMN karena mempunyai frasa yang sama dengan PTN BH, ialah adanya kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah untuk PTN BH, dan BUMN tersebut dalam bentuk persero.
Dapatlah dikatakan bahwa MWA di PTN BH mempunyai sifat dan karakter setara gabungan RUPS dan komisaris di persero.
Rapat Umum Pemegang Saham sebagai organ tertinggi dalam persero, antara lain, mempunyai tugas dan fungsi menyetujui dan mengesahkan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran perusahaan. Komisaris merupakan organ persero yang bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi.
Dari pembahasan di atas dapatlah dikatakan bahwa MWA di PTN BH mempunyai sifat dan karakter setara gabungan RUPS dan komisaris di persero. Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, fungsi pengawasan bidang akademik diberikan kepada Senat Akademik dan fungsi pengawasan bidang nonakademik didelegasikan kepada komite audit.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 55 /POJK.04/2015, komite audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada dewan komisaris dalam membantu dan melaksanakan tugas dan fungsi dewan komisaris. Anggota komite audit diangkat dan diberhentikan oleh dewan komisaris dan paling sedikit terdiri dari tiga anggota yang berasal dari komisaris independen dan pihak dari luar emiten atau perusahaan publik.
Saran dan pertimbangan
Kembali kepada tugas dan fungsi komite audit PTN BH ialah melaksanakan pengawasan bidang non akademik yang meliputi lingkup organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan serta sarana dan prasarana. Tugas dan fungsi komite audit pada PTN BH mirip dengan komite audit pada korporasi, baik dari segi tugas maupun wewenangnya.
Jadi, bagaimana peran pengawasan yang sebaiknya dilakukan komite audit? Komite audit mempunyai tugas pokok memberikan saran-saran dan pertimbangan-petimbangan kepada MWA untuk mengambil keputusan di bidang nonakademik yang signifikan bagi kemajuan dan perkembangan PTN BH secara berkelanjutan. Dengan demikian, produk-produk komite audit dalam bentuk saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada MWA sebaiknya juga mempunyai kualitas yang mumpuni.
Bagi satu organisasi apabila ingin maju dan berkembang secara berkelanjutan, ada tiga hal yang harus diperhatikan. Pertama, tata kelola yang baik (good governance). Kedua, pengendalian internal (internal control) yang memadai. Ketiga, pengelolaan risiko (risk management) yang sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik.
Mengambil contoh di persero, tata kelola yang baik terfokus pada mekanisme kerja antara tiga organ di persero, yaitu RUPS, komisaris, dan direksi. Semakin baik mekanisme kerja antara ketiga organ tersebut, akan memberikan suatu harapan yang positif bahwa tujuan-tujuan jangka pendek dan jangka panjang persero dapat diraih. Begitu pula, semakin baik penataan dan pelaksanaan pengendalian internal di persero, akan memberikan suatu harapan yang positif bahwa tujuan-tujuan persero dapat diwujudkan.
Semakin baik pengelolaan manajemen risiko di persero, akan memberikan harapan positif bahwa tujuan-tujuan jangka pendek maupun jangka panjang akan dapat dicapai. Dengan demikian, pada akhirnya ini akan dapat membawa organisasi tersebut maju dan berkembang secara berkelanjutan.
Di PTN BH, perwujudkan kemajuan dan perkembangannya secara berkelanjutan menjadi tanggung jawab MWA, Senat Akademik, dan rektor. Dengan mengambil konsep persero, PTN BH akan fokus dan senantiasa mewujudkan serta meningkatkan good university governance, internal control, dan risk management sebagai salah satu pilihan untuk mewujudkan lembaga pendidikan tinggi yang maju dan berkembang secara berkelanjutan.
Masukan-masukan komite audit kepada MWA di bidang nonakademik menjadi penting dan strategis karena akan menentukan kualitas pengambilan keputusan MWA dalam kemajuan dan perkembangan PTN BH secara berkelanjutan. Komite audit harus mampu menyiapkan masukan-masukan yang berkualitas agar keputusan-keputusan MWA di bidang nonakademik dapat memenuhi harapan pihak-pihak yang berkepentingan atas kemajuan dan perkembangan PTN BH secara berkelanjutan.
Oleh karena komite audit mendapatkan penugasan pengawasan di bidang nonakademik, perspektif penugasan pengawasan harus ditujukan dalam hal memberikan nilai tambah untuk kemajuan dan perkembangan PTN BH secara berkelanjutan dengan fokus dan senantiasa meningkatkan good university governance, internal control, dan risk management. Di sinilah sebenarnya peran pengawasan komite audit PTN BH.
Lembaga yang mengawasi PTN BH adalah Satuan Pengawasan Intern dalam hal pengawasan internal, serta Badan Pemeriksa Keuangan, Kantor Akuntan Publik, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek sebagai pengawas eksternal. Dalam mengimplementasikan peran pengawasannya, komite audit harus senantiasa berkolaborasi dengan lembaga-lembaga pengawasan di PTN BH, baik dalam ruang lingkup pengawasan internal maupun eksternal, agar dapat terwujud efektivitas pengawasan yang maksimal.
Dengan demikian, keberadaan komite audit PTN BH tidak sekadar untuk memenuhi keinginan statuta PTN BH, tetapi harus dapat dan mampu memberikan makna serta nilai tambah bagi kemajuan dan perkembangan PTN BH secara berkelanjutan sebagaimana yang diharapkan oleh bangsa dan negara.
R Hartono, Ketua Komite Audit Universitas Airlangga