logo Kompas.id
OpiniTata Pengeluaran demi Imbangi ...
Iklan

Tata Pengeluaran demi Imbangi Kenaikan Suku Bunga

Kenaikan suku bunga sebaiknya dicermati dari dua sisi, baik dari sisi kewajiban maupun sisi aset. Dengan begitu, konsumen bisa ikut mendapatkan manfaat dari kenaikan suku bunga ini.

Oleh
ANASTASIA JOICE TAURIS SANTI
· 2 menit baca
Pengendara melintasi iklan penawaran properti di kasasan Babakan, Tangerang Selatan, Banten. Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Kamis (20/10/2022), memutuskan menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 4,75 persen. Kenaikan suku bunga acuan tersebut akan dirasakan dampaknya, termasuk oleh konsumen kredit pemilikan rumah atau kendaraan.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Pengendara melintasi iklan penawaran properti di kasasan Babakan, Tangerang Selatan, Banten. Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Kamis (20/10/2022), memutuskan menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 4,75 persen. Kenaikan suku bunga acuan tersebut akan dirasakan dampaknya, termasuk oleh konsumen kredit pemilikan rumah atau kendaraan.

Tren kenaikan suku bunga masih berlangsung. Kamis (20/10/2022), Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 4,75 persen.

Dampak kenaikan suku bunga ini lebih cepat dirasakan oleh konsumen yang memiliki utang dalam berbagai bentuk, seperti utang pembelian rumah dan mobil. Bagi konsumen KPR yang habis masa fasilitas suku bunga tetapnya, harus bersiap dengan perhitungan bunga baru.

Editor:
SRI REJEKI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000