Merencanakan Pembagian Warisan sejak Dini, Menghindari Sengketa?
Membagikan warisan ketika pemilik aset masih hidup dianggap tabu dalam budaya Indonesia. Padahal, perencanaan pembagian aset ketika pemilik aset masih hidup dapat menghindarkan terjadinya sengketa di antara ahli waris.
Oleh
ANASTASIA JOICE TAURIS SANTI
·4 menit baca
Tidak hanya perencanaan tentang pensiun saja yang harus disiapkan dengan matang. Pembicarakan tentang pembagian aset kepada ahli waris juga perlu direncanakan jauh hari.
Memang, membagikan warisan ketika pemilik aset masih hidup dianggap tabu dalam budaya Indonesia. Padahal, perencanaan pembagian aset ketika pemilik aset masih hidup, dapat menghindarkan terjadinya sengketa di antara para ahli waris. Sudah banyak contoh kasus keluarga yang bertikai karena memperebutkan harta warisan.
Pembagian aset waris yang direncanakan dengan baik membuat aset tersebut jatuh ke tangan ahli waris yang tepat. Contohnya, aset berupa bisnis dapat diserahkan kepada ahli waris yang memang mampu mengelola bisnis tersebut.
Pembagian aset waris yang direncanakan dengan baik membuat aset tersebut jatuh ke tangan ahli waris yang tepat.
Katakanlah dalam sebuah keluarga yang memiliki tiga anak, hanya anak tertua yang dianggap mampu mengelola bisnis orangtua. Dengan membagi warisan ketika orangtua masih hidup, aset tersebut dapat diberikan kepada anak yang tepat, diikuti pembagian hasil dan kewajiban yang jelas kepada kedua anak lainnya.
Ada perbedaan antara hibah dan waris. Hibah merupakan harta yang diberikan ketika orang masih hidup. Sementara waris merupakan harta yang diberikan ketika pemiliknya sudah meninggal. Selain aset, utang juga dapat diwariskan.
Perencanaan harta waris dapat dituangkan dalam surat wasiat yang disusun ketika pemilik aset masih hidup dan aset itu dibagi ketika dia meninggal. Tidak adanya rencana atas pembagian aset, merupakan salah satu kesalahan paling umum yang dilakukan oleh para pemilik aset.
Bisa juga terjadi salah pembagian aset sehingga jatuh ke tangan yang kurang tepat. Atau porsi aset yang dibagi tidak sesuai keinginan pemilik aset.
Apakah cukup dengan membuat wasiat? Ternyata belum. Di dalam surat wasiat tersebut sebaiknya dicantumkan hukum apa yang akan digunakan dalam pembagian aset ini.
Indonesia menganut berbagai macam hukum waris, seperti hukum waris Islam dan hukum waris adat yang berbeda antara satu suku dan suku lain. Dengan mencantumkan hukum apa yang digunakan, para ahli waris tidak bingung berdasarkan hukum apa harta itu akan dibagikan.
Setelah membuat surat wasiat, sebaiknya surat ini didaftarkan ke notaris sehingga dapat terdokumentasi dengan baik. Selain itu, notaris juga dapat memeriksa apakah surat wasiat tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Terkadang, karena keterbatasan pengetahuan hukum, pemberi waris tidak mengetahui jika pembagian asetnya tidak sesuai ketentuan.
Bayangkan jika Anda membuat surat wasiat diam-diam, disimpan di tempat rahasia yang hanya diketahui Anda sendiri. Tentu amanah yang ada dalam surat wasiat ini tidak akan terlaksana karena tidak ada seorang pun yang mengetahui keberadaan surat wasiat tersebut.
Sering terjadi, keluarga juga tidak mengetahui dengan pasti harta apa saja yang dimiliki oleh pemilik aset. Aset sangat dinamis ada yang dijual dan ada yang dibeli sehingga dapat berkurang atau bertambah.
Salah satu cara untuk mengetahui jumlah aset dan nilai aset adalah dengan memeriksa SPT pemberi waris. Jika dokumentasi rapi, daftar aset tercantum lengkap dengan alamat dan nilainya.
Jadi, sebaiknya orangtua yang berencana mentransfer aset untuk anak-anaknya mencatat dengan teliti aset yang dimiliki. Dalam satu keluarga, dapat terjadi anak-anak tidak mengetahui apa saja aset yang dimiliki orangtuanya karena tidak ada pencatatan.
Kesalahan lain yang sering dilakukan dalam proses transfer aset ini adalah lupa mempersiapkan dana tunai untuk mengurus pajak atau biaya-biaya yang mungkin timbul atas peralihan aset ini.
Kesalahan lain yang sering dilakukan dalam proses transfer aset ini adalah lupa mempersiapkan dana tunai untuk mengurus pajak atau biaya-biaya yang mungkin timbul atas peralihan aset ini.
Salah satu bentuk aset yang jamak dialihkan adalah properti, baik berupa tanah maupun rumah. Terhadap aset ini perlu dilakukan balik nama dari pemberi waris kepada ahli warisnya. Proses ini memerlukan berbagai macam biaya yang tidak sedikit.
Apalagi, jika properti yang dimiliki banyak. Dalam beberapa kasus, peralihan aset properti dalam keluarga tidak dapat dilakukan dengan lancar karena tidak ada dana untuk membayar berbagai biaya. Uang pertanggungan asuransi yang keluar ketika pemilik aset meninggal dapat dimanfaatkan untuk membiayai proses balik nama ini.
Masalah pengalihan harta benar-benar harus dipersiapkan dengan baik. Tidak hanya terkait masalah hukum yang cukup memusingkan orang awam, tetapi terkait juga dengan para penerima waris. Memanfaatkan jasa notaris dalam perihal transfer aset ini dapat mengurangi kesalahan dan membuat pembagian aset berjalan lancar sesuai keinginan pemilik aset.