.
Pemerintah—dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek—tengah menyusun RUU Sisdiknas baru dengan mekanisme omnibus law, yaitu menggabungkan tiga UU yang sudah ada: UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Perguruan Tinggi.
Masyarakat dapat mengakses draf RUU dan memberikan masukan. Hal baik dalam penyusunan RUU.
Kalangan guru bersertifikat yang telah memperoleh tunjangan sertifikasi resah dengan draf RUU tersebut karena tidak mencantumkan tunjangan profesi guru.
Pemerintah mengatakan, RUU tersebut justru akan menjamin kesejahteraan semua guru. Sementara guru berasumsi, tanpa pencatuman eksplisit tunjangan profesi, kesejahteraan mereka akan terancam.
Menurut saya, tunjangan profesi guru sebaiknya tetap dicantumkan dalam RUU untuk menjamin kepastian karena kesejahteraan guru adalah keniscayaan. Guru yang profesional dan sejahtera akan menentukan kualitas pendidikan dan selanjutnya kemajuan suatu bangsa.
Untuk mendapatkan guru yang berkualitas, perlu daya tarik. Saat ini salah satu daya tarik untuk menjadi guru adalah tunjangan profesi guru. Lulusan SMA yang berprestasi dan dari kalangan menengah banyak yang memilih belajar di fakultas keguruan. Ini fenomena yang baik untuk kemajuan pendidikan kita.
Guru profesional dibuktikan dengan sertifikat guru. Betul yang dikatakan Pak Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek, sertifikat guru ibarat SIM untuk mengajar. Masalahnya, masih ada 1,6 juta guru yang belum bersertifikat.
Mereka dalam antrean karena kuota terbatas. Dengan demikian, kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) perlu ditingkatkan agar semua guru berkesempatan sama. Jika kuota telah ditambah, ada kesempatan tes. Jika tidak lulus, itu konsekuensi masing-masing karena sistem merit dalam PPG harus ada. Namun, jika banyak yang tidak lulus tes, berarti tata kelola perekrutan perlu diperbaiki.
Perlu juga bagi guru-guru yang telah memiliki sertifikat untuk terus ditingkatkan dan diuji kompetensinya secara berkala untuk menjamin mutu dan kualitas.
Kemendikbud beralasan, penghapusan tunjangan profesional dalam draf RUU karena dalam UU ASN hanya dikenal jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jika itu yang menjadi alasan, menurut saya, cukup mencantumkan: ”Guru yang bersertifikat profesional mendapat tunjangan fungsional sebesar gaji pokok”.
AlamsyahJl Lebak Rejo Sekip, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang