logo Kompas.id
OpiniRUU KIA dan Perempuan Pekerja
Iklan

RUU KIA dan Perempuan Pekerja

Salah satu perubahan dalam draf RUU KIA ialah cuti melahirkan yang menjadi paling sedikit enam bulan. Hal ini menimbulkan tumpang tindih dan kontradiktif dengan UU Ketenagakerjaan. Perlu perbaikan atas Pasal 8 RUU KIA.

Oleh
IDA SUSANTI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Rcosi4L6hLVyWHzIhK8h0lKn4C0=/1024x1024/https%3A%2F%2Finr-production-content-bucket.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com%2FINR_PRODUCTION%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F13%2Fc1412d02-4054-4837-81bd-470745cce679_jpg.jpg

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR RI, yang disetujui pada 30 Juni 2022.

Rancangan undang-undang ini memang memiliki tujuan sangat luhur, antara lain meningkatkan kesehatan ibu dan anak, menurunkan tingkat kematian dalam kelahiran, menciptakan kualitas tumbuh kembang anak, yang di masa depan akan menjadi SDM Indonesia.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000