Etika politik dan pemerintahan mengandung misi pada setiap pejabat dan elite politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan.
Oleh
Redaksi Kompas
·3 menit baca
Penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan tepercaya, serta mampu membebaskan diri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kalimat di atas adalah sebagian dari bunyi Pasal 2 Ayat (1) Ketetapan Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pada Ayat (1) disebutkan, penyelenggara negara pada lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Penyelenggara negara, yang dimaksudkan dalam Ketetapan MPR, secara mudah disebut sebagai pejabat di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Bunyi ketetapan ini mengingatkan pada berita utama harian ini tentang peringatan ketiga dari Presiden Joko Widodo. Pada tahun 2022, Presiden Jokowi setidaknya tiga kali mengingatkan menterinya untuk fokus bekerja. Tantangan yang kini dihadapi, terutama di bidang ekonomi, tidak mudah. (Kompas, 13/7/2022)
Pada tahun 2022, Presiden Jokowi setidaknya tiga kali mengingatkan menterinya untuk fokus bekerja. Tantangan yang kini dihadapi, terutama di bidang ekonomi, tidak mudah.
Kalau Menteri Perdagangan, yang paling penting urus seperti yang saya tugaskan kemarin, bagaimana menurunkan harga minyak goreng di Rp 14.000 atau di bawah Rp 14.000 per liter.
”Kalau Menteri Perdagangan, yang paling penting urus seperti yang saya tugaskan kemarin, bagaimana menurunkan harga minyak goreng di Rp 14.000 atau di bawah Rp 14.000 per liter,” kata Presiden Jokowi. Hal itu disampaikan menanggapi kegiatan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam program PAN-sar Murah di Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (9/7/2022). Zulkifli, yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), mengajak putrinya, Futri Zulya Savitri. Sambil membagikan minyak goreng, yang dibayari Futri, Mendag mengajak ibu-ibu yang hadir untuk memilih putrinya saat pemilu nanti.
Kegiatan Zulkifli mungkin saja bukan pelanggaran hukum, sebab tahapan pemilu belum dimulai dan putrinya juga belum resmi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Namun, menilik pada Ketetapan No XI/MPR/1998, seorang penyelenggara negara seharusnya bersikap jujur, adil, terbuka, tepercaya, serta mampu membebaskan diri dari KKN. Boleh saja kegiatan di Lampung itu menggunakan dana pribadi Zulkifli, Futri, atau partainya, tetapi etiskah? Adilkah bagi kader PAN lainnya yang akan menjadi caleg? Apakah kegiatan itu bukan salah satu dari bentuk KKN, yang menjadi ”musuh” gerakan reformasi?
Di negeri ini juga berlaku Ketetapan Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Terkait kehidupan politik dan pemerintahan, Ketetapan MPR ini menggariskan, penyelenggara negara harus mampu menciptakan suasana harmonis antarpelaku, antarkekuatan sosial politik, serta antarkelompok kepentingan lainnya untuk mencapai sebesar-besar kemajuan bangsa dan negara dengan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dan golongan.
Etika politik dan pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elite politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan politik, apabila terbukti melakukan kesalahan, dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Etika politik dan pemerintahan ini kini masih berlaku.