logo Kompas.id
OpiniTinjauan Masa Depan dalam...
Iklan

Tinjauan Masa Depan dalam Hukum

Tuntutan untuk menggunakan tinjauan masa depan dalam hukum semakin kuat seiring perkembangan global yang semakin dipenuhi ketidakpastian, dan adopsi teknologi. Ini penting untuk tatanan masa depan yang lebih baik.

Oleh
SAFARI KASIYANTO
· 5 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Het recht hink achter de feiten aan”. Hukum selalu tertinggal dibandingkan realitas sosial. Yang pernah mengenyam sekolah hukum, pasti mafhum dengan adagium berbahasa Belanda ini.

Bukan celaan, justru adagium ini menunjukkan kekurangan, kelemahan hukum. Satu dan lain sebab, hukum disusun berdasarkan peristiwa masa lalu, pengetahuan tacit manusia. Bahkan dalam hukum pidana, suatu perbuatan tidak dapat dipidana jika belum ada aturan hukumnya. Ini dikenal dengan sebutan ”nullum delictum noella penna sin previa lege poenalli”. Asas legalitas pada hukum pidana. Secara umum, sangat jarang terjadi aturan hukum diterapkan berdasarkan tinjauan masa depan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000