logo Kompas.id
OpiniTransformasi Kinerja Legislasi
Iklan

Transformasi Kinerja Legislasi

Konstitusi menyediakan jalur pembentukan hukum nasional secara cepat. Namun, ini tak boleh dilakukan dengan mengabaikan prinsip mendasar yang berlaku secara universal, yakni kontrol kewargaan dan kesetaraan politik.

Oleh
IDUL RISHAN
· 4 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Sejak akhir tahun 2019, kinerja legislasi yang diperankan Presiden dan DPR menunjukkan perubahan cara kerja yang masif. Praktik pembentukan maupun perubahan undang-undang dilakukan dengan jangka waktu yang relatif sangat singkat. Semua tentu berawal dari perubahan UU KPK. Cara kerja demikian seolah menjadi standar baru Presiden dan DPR dalam pembentukan hukum nasional.

Intensi tersebut teridentifikasi melalui proses perubahan ketiga UU MD3 (MPR, DPR, DPR, dan DPRD), Perubahan UU Minerba (Pertambangan, Mineral, dan Batubara), Perubahan ketiga UU Mahkamah Konstitusi, Pembentukan UU Ibu Kota Negara (IKN), dan Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000