logo Kompas.id
OpiniKemandirian Pengkajian dan...
Iklan

Kemandirian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM

Komnas HAM dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya termasuk pengkajian dan penelitian, bersifat mandiri, tidak di bawah presiden sebagai kepala pemerintahan. Karena itu semestinya mendapat dukungan secara optimal.

Oleh
MIMIN DWI HARTONO
· 5 menit baca
Supriyanto

Independensi atau kemandirian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menjalankan fungsi dan kewenangan pengkajian dan penelitian terkait dengan Paris Principles atau Prinsip-prinsip Paris menjadi acuan global atau internasional bagi setiap institusi HAM nasional atau NHRI (National Human Rights Institution) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Fungsi pengkajian dan penelitian yang dikoordinasikan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), berbeda dengan fungsi dan kewenangan Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian yang melekat pada UU HAM, bersifat otonom sebagai bagian dari “hak istimewa” yang melekat pada Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Prinsip-prinsip Paris, dan tidak berada di bawah presiden selaku kepala pemerintahan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000