Langkah pemerintah dan DPR dalam beberapa minggu ke depan akan sangat menentukan jalannya demokrasi di negeri ini. Jangan salah pilih penyelenggara pemilu.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sudah menyerahkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022).
Paling lambat 14 hari ke depan, Presiden akan menyerahkan nama-nama itu ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan, hingga akhirnya dipilih 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu periode 2022-2027.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Di masa tenggang ini, publik perlu ikut mengidentifikasi profil para calon dan jika menemukan indikasi kecacatan, perlu menyampaikannya kepada tim seleksi maupun DPR.
Dari 24 nama yang diusulkan tim seleksi, sejauh ini belum ditemukan yang cacat hukum atau etik. Namun, di masa tenggang ini, publik perlu ikut mengidentifikasi profil para calon dan jika menemukan indikasi kecacatan, perlu menyampaikannya kepada tim seleksi maupun DPR.
DPR, khususnya anggota Komisi II, yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, hendaknya memanfaatkan waktu yang singkat ini untuk memilih anggota KPU dan Bawaslu yang terbaik, bukan semata mengandalkan lobi-lobi politik.
Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, cita-cita Proklamasi 17 Agustus l945; serta mempunyai integritas, kepribadian kuat, jujur, adil; juga pengetahuan dan keahlian penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, maupun kepartaian adalah sejumlah persyaratannya. Kendati terkesan normatif, praktiknya, negeri ini kerap salah pilih karena tidak cermat mengamati rekam jejak, sebaliknya mengedepankan kedekatan atau pengamatan permukaan.
Sejarah mencatat, pelanggaran hukum di tubuh KPU sudah terjadi berkali-kali, mulai dari kasus korupsi komisioner KPU periode 2001-2005 hingga terakhir kasus suap komisioner KPU periode 2017-2022.
Ahli hukum Rivai Kusumanegara mencatat, sepanjang enam tahun terakhir, terjadi 44 kasus korupsi yang melibatkan KPU di berbagai daerah. Jajaran Bawaslu yang terkena kasus korupsi setali tiga uang, 43 kasus. Pelanggaran etik apalagi. Sebanyak 1.046 orang penyelenggara pemilu telah mendapat sanksi etik.
Berbeda dengan yang dihadapi periode sebelumnya, tantangan yang dihadapi KPU dan Bawaslu kali ini pun boleh jadi lebih berat. Pemilu 2024 merupakan pemilu yang kompleks karena pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota dilakukan serentak pada tahun yang sama dengan pemilihan kepala daerah. Di sisi lain, pandemi Covid-19 yang mengubah banyak tatanan kehidupan masih melanda dan belum bisa dipastikan kapan akan berakhir. Kedaruratan bisa terjadi setiap saat.
Memastikan terselenggaranya Pemilu 2024 berjalan mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien di tengah situasi penuh ketidakpastian akan menjadi tantangan KPU dan Bawaslu baru. Tantangan yang sangat tidak mudah. Hanya orang-orang terbaik dan soliditas yang bisa mengatasinya.