logo Kompas.id
OpiniAmbang Batas Presiden dan...
Iklan

Ambang Batas Presiden dan Parlemen

Agar pemilu dapat dilaksanakan dengan biaya murah dan tidak muncul potensi pengulangan pemilu, serta menghindari kerawanan sosial akibat banyaknya peserta pemilu, perlu aturan menyaring partai calon peserta pemilu.

Oleh
SAURIP KADI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3_xNzHYfR7Eemw0pMuiPcLGbQ20=/1024x736/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F20220107-Ilustrasi-Ambang-Batas-Presiden-dan-Parlemen_1641555816.jpg
Kompas

Didie SW

Norma ambang batas presidensial (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) belakangan ini digugat oleh banyak kalangan.

Karena ketergesa-gesaan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan, wajar saja kalau para pendiri bangsa (founding fathers) kita belum sempat merumuskan undang-undang dasar (UUD) dengan sempurna. Bahkan, keberadaan partai dan pemilu sebagai syarat utama dalam berdemokrasi pun belum dirumuskan.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000