logo Kompas.id
OpiniKewajaran Harta Seorang...
Iklan

Kewajaran Harta Seorang Pejabat

Untuk mencapai tujuan memberangus praktik KKN, UU No 28/1999 perlu direvisi. Menambahkan beberapa pasal, seperti hukuman pidana kurungan penjara minimal lima tahun bagi PN yang tak melaporkan harta kekayaannya.

Oleh
JOHAN BUDI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eJOkOrnEDIXp9alzUaYFwMecbGQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F2021213Opini-Digital-3_1639401942.jpg
Kompas

Heryunanto

Harian Kompas (Senin, 13/9/2021) menulis berita dengan judul ”Ironi Masa Pandemi, Kekayaan Pejabat Naik di Tengah Bertambahnya Penduduk Miskin”. Narasumbernya pejabat KPK, yang menyebut rata-rata harta pejabat di kementerian ataupun anggota DPR naik Rp 1 miliar dalam setahun masa pandemi.

Tak ada keterangan apakah pejabat di lingkungan Polri, TNI, jaksa, KPK, dan hakim mengalami kenaikan harta dalam setahun terakhir, dan pada masa pandemi. Padahal, mereka juga wajib lapor harta kekayaan.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000