Saham, seperti halnya aset lain berupa properti dan emas, juga dapat diwariskan. Keluarga pemilik saham dapat mewariskan saham perusahaan terbuka yang diperdagangkan di bursa, kepada keturunannya.
Oleh
Joice Tauris Santi
·3 menit baca
Saham, seperti halnya aset lain berupa properti dan emas, juga dapat diwariskan. Keluarga pemilik saham dapat mewariskan saham perusahaan terbuka yang diperdagangkan di bursa, kepada keturunannya.
Dulu, kepemilikan saham dibuktikan dengan kertas atau sertifikat. Saat akhir perdagangan bursa, pemindahbukuan saham dilakukan secara fisik. Terjadi pertukaran sertifikat saham dari satu sekuritas ke sekuritas lainnya. Tidak jarang, kertas berharga itu tercecer dan hilang. Bahkan sering ada pengumuman di bursa bahwa sertifikat saham emiten X yang dimiliki oleh Y hilang.
Seiring perkembangan zaman, perdagangan saham dilakukan secara elektronik dan tidak lagi dengan secarik kertas. Perdagangan ini disebut perdagangan tanpa warkat atau scripless trading.
Saham, seperti halnya aset lain berupa properti dan emas, juga dapat diwariskan.
Perdagangan tanpa warkat ini menghilangkan peluang kertas saham hilang karena tercecer, selain membuat perdagangan saham menjadi lebih cepat dan transparan.
Bagaimana jika kita mendapatkan warisan berupa saham perusahaan terbuka? Kepemilikan saham akan tercatat di suatu sekuritas atau broker saham. Ahli waris harus melapor kepada sekuritas tersebut.
Biasanya, sekuritas akan meminta dokumen-dokumen penunjang yang menguatkan bahwa orang yang datang ke sekuritas memang ahli waris yang sah. Dokumen yang diperlukan, antara lain akta kematian, kartu keluarga, dan akta waris dari notaris kalau ada.
Setiap sekuritas memiliki persyaratan berbeda. Intinya, sekuritas ingin memastikan bahwa saham diklaim oleh ahli waris yang sah. Sekuritas tidak ingin warisan itu jatuh ke tangan yang tidak berhak.
Setelah dokumen diteliti kebenarannya dan dinyatakan memenuhi persyaratan, sekuritas akan mulai mengajukan proses peralihan hak ke Otoritas Jasa Keuangan. Lama proses pengalihan bergantung pada beberapa hal, antara lain kelengkapan dokumen.
Setelah proses selesai, ahli waris akan menjadi pemilik baru dari saham tersebut. Hak-hak dari pemegang saham lama akan beralih ke ahli waris sebagai pemilik saham baru, seperti hak mendapatkan dividen dan hak memberikan suara di rapat umum pemegang saham. Ahli waris juga dapat menjual saham tersebut jika menginginkan.
Mewariskan saham
Selain mendapat warisan saham, investor juga dapat mewariskan sahamnya kepada ahli waris. Keterbukaan dalam keluarga diperlukan, seperti memberitahukan akun-akun investasi atau sekuritas yang dimiliki. Jika terjadi sesuatu pada pemilik akun, ahli waris dapat mengklaim aset tersebut. Beri tahukan kepemilikan aset seperti reksa dana, obligasi, saham dan aset lain termasuk polis asuransi kepada keluarga.
Kalau perlu buatlah surat wasiat. Setiap orang dewasa yang sehat dapat menuliskan surat wasiat. Di dalamnya harus dicantumkan dengan rinci aset yang dimiliki termasuk saham dan aset kertas lainnya. Cantumkan pula kepada siapa aset tersebut akan diwariskan.
Untuk menguatkan, surat wasiat dapat dititipkan ke notaris. Biaya pembuatan sekitar 1-2,5 persen dari total aset yang diwasiatkan. Pembuatan surat wasiat ini bertujuan, antara lain untuk menguatkan hak ahli waris dan mencegah pertengkaran karena perebutan aset.