logo Kompas.id
OpiniMendapat Warisan Saham
Iklan

Mendapat Warisan Saham

Saham, seperti halnya aset lain berupa properti dan emas, juga dapat diwariskan. Keluarga pemilik saham dapat mewariskan saham perusahaan terbuka yang diperdagangkan di bursa, kepada keturunannya.

Oleh
Joice Tauris Santi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6e_QlSTaDC6p8dYLj3DQIfO34r8=/1024x1019/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FJOE_1591635323.jpg
HANDINING

Anastasia Joice Tauris Santi, wartawan Kompas

Saham, seperti halnya aset lain berupa properti dan emas, juga dapat diwariskan. Keluarga pemilik saham dapat mewariskan saham perusahaan terbuka yang diperdagangkan di bursa, kepada keturunannya.

Dulu, kepemilikan saham dibuktikan dengan kertas atau sertifikat. Saat akhir perdagangan bursa, pemindahbukuan saham dilakukan secara fisik. Terjadi pertukaran sertifikat saham dari satu sekuritas ke sekuritas lainnya. Tidak jarang, kertas berharga itu tercecer dan hilang. Bahkan sering ada pengumuman di bursa bahwa sertifikat saham emiten X yang dimiliki oleh Y hilang.

Editor:
Sri Rejeki
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000