logo Kompas.id
OpiniHajat Hidup Orang Banyak dalam...
Iklan

Hajat Hidup Orang Banyak dalam Kesemrawutan Regulasi Infrastruktur Pasif

Konstitusi dan berbagai undang-undang telah memberikan kemudahan terhadap sektor air, listrik, gas, dan telekomunikasi. Namun, sejumlah pemda justru memberlakukan pungutan bagi pergelaran jaringan vital tersebut.

Oleh
HENRY D HUTAGAOL
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LPeKjDMF-JPPRZZUDC4N1io2GOY=/1024x625/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F20211202-OPINI-Hajat-Hidup-Orang-Banyak-dalam-Kesemrawutan-Regulasi-Infrastruktur-Pasif_1638454709.jpg
Kompas

Supriyanto

Air, listrik, gas, dan telekomunikasi merupakan hajat hidup orang banyak. Setiap keluarga membutuhkan jaminan akses yang terjangkau terhadap barang tersebut. Namun saat ini terjadi ”konflik regulasi” mengenai pengaturan sarana jaringan utilitas terpadu atau pergelaran jaringan air, listrik, gas, dan telekomunikasi. Ini muncul karena perbedaan konsep antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di daerah-daerah.

Sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) merupakan infrastruktur pasif di bawah/bahu jalan (mirip gorong-gorong) yang berfungsi untuk pergelaran jaringan publik (air, kabel listrik, gas, dan telekomunikasi). DPR dan Presiden telah menerbitkan berbagai peraturan untuk mendukung perluasan jaringan ini, tetapi pemda di daerah-daerah malah menerbitkan peraturan daerah pungutan yang berpotensi menaikkan biaya pergelaran jaringan tersebut. Dan besar kemungkinan, biaya tersebut akan dialihkan ke masyarakat selaku konsumen akhir.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000