Guna mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah perlu lebih menggalakkan vaksinasi, terutama di daerah tujuan wisata dan tujuan mudik.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Untuk mencegah ledakan penularan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan menetapkan PPKM level 3. Bagaimana menyikapi ini?
PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat adalah upaya meminimalkan penyebaran Covid-19. Kebijakan membatasi mobilitas masyarakat ini berbasis rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan menjadi panduan masyarakat saat beraktivitas, dari belajar-mengajar di sekolah, perkantoran, restoran, mal, dan berbagai ruang publik lain, hingga transportasi lokal dan domestik.
Diatur dari level 1 sampai 4, semakin tinggi makin ketat, penentuan level merujuk pada berbagai faktor terkait Covid-19. Di antaranya jumlah kasus positif, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, dan kondisi psikologis masyarakat.
Rujukan ini menjadi landasan para ahli mengingatkan pemerintah karena rencana PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 berlaku di seluruh Indonesia. Seperti kita ketahui, meski tidak ada satu pun wilayah yang bebas Covid-19, skala kedaruratannya berbeda-beda.
Kita juga paham, setiap level PPKM akan terkait langsung dengan perputaran ekonomi di setiap daerah. Oleh karena itu, alangkah bijaknya jika rencana PPKM level 3 dikaji ulang. Apalagi Presiden Jokowi selalu mengingatkan, setiap pengambilan keputusan—apalagi terkait Covid-19—sebaiknya berbasis data dan mempertimbangkan masukan para ahli.
Data menunjukkan, tingkat penularan Covid-19 berbanding terbalik dengan vaksinasi. Semakin tinggi jumlah penduduk yang menerima vaksinasi komplet, semakin rendah kasus positif yang terjadi.
Di DKI Jakarta, misalnya, dari 10.428 orang yang menjalani tes pada 21 November 2021, hanya 26 orang yang positif. Berarti tingkat kepositifan (positivity rate) hanya 0,2 persen. Data resmi vaksinasi DKI Jakarta menunjukkan, yang sudah mendapat vaksinasi komplet per 23 November 2021 adalah 98,9 persen usia dewasa, 86,1 persen untuk lanjut usia (lansia), dan 113,3 persen pada remaja.
Oleh karena itu, mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah perlu lebih menggalakkan vaksinasi terutama di daerah tujuan wisata dan tujuan mudik.
Vaksinasi tentunya perlu dilengkapi dengan penerapan protokol kesehatan, pengawasan ketat, dan sanksi tegas bagi yang melanggar. Pemerintah daerah bisa secara khusus mengetatkan aturan di tempat wisata dan kuliner, yang biasanya menjadi tujuan utama saat liburan. Selain tidak boleh ada kerumunan, warga wajib menjaga jarak dan memakai masker. Semua itu harus dijalankan tanpa perkecualian.
Hal lain yang juga tidak boleh kendur adalah penerapan 3T: tes, telusur, terapi. Meski kasus sudah mulai turun, 3T menjadi dasar untuk melihat kecenderungan dan bertindak cepat agar penularan tidak meluas.
Kita memang harus menjaga kondisi yang sudah baik saat ini, tetapi perlu keputusan bijak sesuai kondisi wilayah.