Penindakan dua perusahaan farmasi terkait kealpaan mengelola limbah terasa mengejutkan. Keteledoran itu menyumbang kadar pencemaran parasetamol di Teluk Jakarta.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Mulanya, publik terperanjat oleh informasi seputar kandungan parasetamol dalam jumlah signifikan di Teluk Jakarta. Analisis awal menyebutkan, konsumsi publik Jakarta akan parasetamol dalam kehidupan sehari-hari berkontribusi terhadap pencemaran itu. Tekanan hidup warga kota diasumsikan kerap memaksa mereka mengonsumsi obat pereda rasa sakit, salah satunya parasetamol.
Kabar lanjutannya beredar pekan lalu saat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menindak dua perusahaan farmasi yang tidak taat dalam pengelolaan air limbah. Limbah perusahaan itu ditemukan ikut menyumbang kontaminasi bahan kimia parasetamol di perairan Teluk Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, perusahaan farmasi berinisial PT MEF dan PT B diduga memproduksi produk mengandung parasetamol di wilayah Jakarta Utara. Temuan ini didapat setelah DLH DKI melakukan investigasi dan verifikasi.
Hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara diketahui bahwa PT MEF dan PT B belum taat dalam pengelolaan air limbah. Ini dibuktikan dari hasil pemeriksaan laboratorium air limbah industri farmasi.
Sanksi administratif diterapkan terhadap kedua perusahaan tersebut yakni berupa penutupan dan perbaikan ulang saluran instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau instalasi pengolahan limbah terpadu (IPLT). Mereka juga diwajibkan mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.
Pelanggaran PT MEF dan PT B ini bagai petir di siang bolong karena ibarat simbol ketidakpedulian pihak swasta terhadap kelestarian lingkungan hidup Jakarta. Sudah banyak informasi seputar memburuknya daya dukung lingkungan di Jakarta, baik itu terkait kelaikan udara maupun perairan, termasuk Teluk Jakarta.
Sepatutnya, memburuknya daya dukung lingkungan Ibu Kota itu menjadi kepedulian bersama, termasuk kalangan swasta. Apalagi sudah ada mekanisme pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam peraturan di berbagai tingkatan, di antaranya kewajiban memiliki instalasi pengolahan air limbah atau instalasi pengolahan limbah terpadu.
Ke depan, kasus pembuangan limbah tanpa mekanisme pengolahan ini tak boleh terulang. Pemerintah harus memastikan kesadaran swasta dan berbagai unsur masyarakat terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup Jakarta. Pengawasan oleh pemerintah juga tak boleh kendur, tetapi wajib diperketat seiring kerapuhan daya dukung lingkungan.
Kelestarian lingkungan hidup pada hakikatnya tanggung jawab bersama. Pengabaian terhadap upaya itu bisa digolongkan kejahatan terhadap peri-kehidupan, kini dan masa mendatang.