Tak cukup melindungi pekerja migran Indonesia di negara tujuan, pemerintah dan pemangku kepentingan perlu mengedukasi warga yang berniat bekerja di luar negeri agar bisa melindungi diri sendiri.
Oleh
REDAKSI
·3 menit baca
Kisah seorang warga Malang, Jawa Timur, SB, yang selama 12 tahun bekerja di Malaysia sungguh miris. Bukan hanya tak menerima upah layak, ia digugat majikannya.
Tak tahan dengan perlakuan majikannya, SB kabur. Kepada staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, SB mengaku awalnya dijanjikan gaji 500 ringgit (sekitar Rp 1,7 juta) per bulan. Selama bekerja sebagai asisten rumah tangga, warga Malaysia yang mempekerjakan SB hanya sekali memberikan uang 300 ringgit. Warga Malaysia itu beralasan takut uang SB hilang jika disimpan sendiri.
Atas dasar itu, warga Malaysia itu menuntut ganti rugi 500 ringgit kepada SB. Tuntutan itu memicu kemarahan Hermono, Duta Besar Republik Indonesia di Malaysia. Ia memerintahkan staf KBRI Kuala Lumpur mendampingi SB menagih haknya. Warga Malaysia itu menolak memberikan hak SB. Ia malahan meminta penyelesaian perselisihan di Kantor Tenaga Kerja Malaysia. Ajakan itu ditolak sebab akan merugikan SB. KBRI Kuala Lumpur pun menggugat warga Malaysia yang mempekerjakan SB (Kompas.id, 1/11/2021).
Langkah KBRI Kuala Lumpur memperjuangkan hak SB layak diapresiasi. Memang sudah semestinya pemerintah membela warga negaranya yang mengalami perlakuan tidak adil di negara lain atau terancam hukuman. Sudah semestinya pemerintah membela warga negaranya yang mengalami perlakuan tidak adil di negara lain atau terancam hukuman.
Kisah pilu SB bukanlah cerita pertama pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Bahkan, nyaris setiap hari ada saja kejadian yang menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) di negeri jiran itu. Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun 2021, hingga September, menunjukkan, pengaduan yang diterima dari PMI di Malaysia adalah yang terbanyak setiap bulan. Hingga akhir September lalu ada 272 pengaduan dari PMI di Malaysia dari 1.300 pengaduan yang diterima BP2MI.
Perlindungan PMI memang menjadi salah satu pokok bahasan para pemimpin Indonesia-Malaysia. Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri tahun ini akan berkunjung ke Indonesia dan dijadwalkan kembali membahas masalah PMI di Malaysia. Dua PM Malaysia sebelumnya, Mahathir Mohamad dan Muhyiddin Yassin, pun saat tahun 2018 dan 2021 bertandang ke Indonesia, juga membahas persoalan PMI. Dengan pendampingan KBRI Kuala Lumpur, sepanjang tahun 2021 sudah tertagih hak PMI bernilai Rp 5 miliar.
Banyaknya pengaduan dan persoalan yang menimpa PMI di Malaysia memang tak terhindarkan sebab selama ini menjadi tujuan utama warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri. Pada 2020, gegara pandemi Covid-19 dan pembatasan yang ditetapkan Pemerintah Malaysia, jumlah PMI ke negeri itu tak sebanyak yang menuju Hong Kong dan Taiwan. Padahal, gaji yang ditawarkan di Malaysia tidaklah tinggi.
Bahkan, seperti dilaporkan Kompas, Senin (3/5/2021), tidak sedikit warga negara Indonesia yang menentang maut demi bisa bekerja di Malaysia. Mereka masuk Malaysia secara ilegal. Tak cukup melindungi PMI di negara tujuan, pemerintah dan pemangku kepentingan perlu mengedukasi warga yang berniat bekerja di luar negeri agar bisa melindungi diri sendiri.