Gubernur, bupati, dan wali kota di NTT harus melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Acara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang tidak taat protokol Covid-19 membahayakan warga. Jika terbukti, sanksi berat perlu dijatuhkan.
Viralnya rekaman video acara pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur yang digelar di Pantai Otang, Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Jumat (27/8/2021), menuai kecaman warganet karena seakan berlawanan dengan upaya negara dan semua lapisan yang tengah berupaya keras mengatasi pandemi.
Pemantauan Kompas, kegiatan itu diperkirakan menyebabkan ratusan hingga seribuan orang berkerumun. Namun, kegiatan itu mengabaikan protokol kesehatan. Cairan pembersih disediakan di meja, tetapi tidak diberikan ke setiap pengunjung yang datang. Pengukuran suhu, pembagian masker, terlebih tes antigen tidak dilakukan sebelum rombongan melakukan penyeberangan dari Kota Kupang maupun saat tiba di Pulau Semau, Kabupaten Kupang.
Selama kegiatan berlangsung dari pagi hingga malam, mereka berinteraksi tanpa menjaga jarak. Saat acara pemaparan, mereka duduk kurang dari 1,5 meter di aula yang penuh. Sore harinya digelar acara hiburan di pantai dengan mengundang artis. Pejabat maupun peserta pun bernyanyi, bahkan berteriak-teriak sambil melompat-lompat dan baru bubar lewat pukul 00.00. (Kompas, 29/8/2021)
Padahal, Kota Kupang termasuk daerah kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dengan Sumba Timur. Sebanyak 20 dari 22 kabupaten/kota di NTT, seluruhnya PPKM level 3, termasuk Kabupaten Kupang. Tidak ada daerah yang masuk level 1 dan 2. Laporan Harian Kementerian Kesehatan per 28 Agustus 2021 tentang Heat Map Kasus Konfirmasi Baru 14 Hari Terakhir menunjukkan, NTT masuk kategori risiko sangat tinggi. Tren kematian dalam tujuh hari terakhir pun menunjukkan kenaikan.
Artinya, jika ada satu saja pendatang yang hadir itu sudah terinfeksi Covid-19, pulau Semau yang semula kategori zona hijau bukan tidak mungkin menjadi kuning bahkan merah. Nyawa 13.400-an warga di sana menjadi terancam.
Selama kegiatan berlangsung dari pagi hingga malam, mereka berinteraksi tanpa menjaga jarak.
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2021 tegas memerintahkan Gubernur NTT menerapkan PPKM level 4 untuk Kota Kupang. Gubernur, bupati, dan wali kota di NTT harus melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan serta pengetatan aktivitas.
Pejabat yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 67 sampai Pasal 78, mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian sebagai kepala daerah. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93 juga mengatur, sanksi pidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. Saatnya hukum ditegakkan. Mengatasi pandemi perlu kekompakan, juga kedisiplinan. Hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga harus lebih tajam ke atas agar tidak diikuti daerah lainnya dan lahir keteladanan.