logo Kompas.id
OpiniSertifikat Vaksin di Ruang...
Iklan

Sertifikat Vaksin di Ruang Publik

Pelaksanaan aturan yang mewajibkan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin harus tetap dibarengi kewajiban melaksanakan prokes secara ketat. Hal itu merupakan cara terbaik saat ini untuk mempercepat akhir pandemi.

Oleh
MURI MAFTUCHAN
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/slonGnQ1q4Nb5BMSj462lMerAzc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20210811-Opini-Digital-2_1628680014.jpg

Penanganan pandemi Covid-19 dalam dua bulan terakhir ini memasuki era baru.

Setelah hampir dua bulan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pemerintah memutuskan melakukan relaksasi dengan berbagai kebijakan. Di antaranya, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin untuk menikmati layanan ruang publik, dari bandara, stasiun, restoran, bioskop, hingga tukang cukur.

Editor:
yohaneskrisnawan, Sri Hartati Samhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000