logo Kompas.id
MetropolitanSyarat Sertifikat Vaksin Tidak...
Iklan

Syarat Sertifikat Vaksin Tidak Boleh Diskriminatif

PPKM level 4 dilanjutkan dengan diikuti sejumlah pelonggaran. Pemprov DKI mensyaratkan sudah vaksin bagi pelaku kegiatan. Ombudsman mengingatkan kebijakan pemerintah jangan sampai berpotensi diskriminatif.

Oleh
Helena F Nababan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KEDUbqKOkYAbMnthLBvkGRB0iRg=/1024x657/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F65015f00-e563-42f0-9f56-769edc316f41_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Vaksinator menyuntikkan vaksin AstraZeneca kepada salah seorang warga yang mengikuti layanan vaksinasi keliling di Pasar Taman Puring, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 lanjutan DKI Jakarta disertai dengan pelonggaran sehingga DKI Jakarta menerapkan syarat sudah vaksinasi bagi pelaku kegiatan. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, syarat itu harus dilengkapi dengan penyediaan layanan prasyarat supaya tidak diskriminatif.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/8/2021), menjelaskan, pada PPKM level 4 lanjutan kali ini, Jakarta memang masih di level 4. Meski begitu, sudah ada pelonggaran di beberapa unit kegiatan.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000