Syarat Sertifikat Vaksin Tidak Boleh Diskriminatif
PPKM level 4 dilanjutkan dengan diikuti sejumlah pelonggaran. Pemprov DKI mensyaratkan sudah vaksin bagi pelaku kegiatan. Ombudsman mengingatkan kebijakan pemerintah jangan sampai berpotensi diskriminatif.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 lanjutan DKI Jakarta disertai dengan pelonggaran sehingga DKI Jakarta menerapkan syarat sudah vaksinasi bagi pelaku kegiatan. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, syarat itu harus dilengkapi dengan penyediaan layanan prasyarat supaya tidak diskriminatif.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/8/2021), menjelaskan, pada PPKM level 4 lanjutan kali ini, Jakarta memang masih di level 4. Meski begitu, sudah ada pelonggaran di beberapa unit kegiatan.
Untuk Jakarta, kata Ahmad Riza, pelonggaran di beberapa unit kegiatan itu diikuti dengan syarat sudah vaksin. Pelaku kegiatan menunjukkan sertifikat vaksin.
”Jadi, ini dimaksudkan tidak untuk memberatkan masyarakat karena memang sebagian besar masyarakat sudah mendapatkan vaksin. Syarat ini diharapkan bisa mendorong warga yang belum mendapatkan vaksin untuk mendapatkan vaksin,” kata Ahmad Riza.
Kalau untuk ke pusat perbelanjaan, bisa. Karena selama ini mal sangat ketat untuk prokes. Tapi, untuk di perkampungan, di warteg, dan pasar tradisional, nanti dulu. Siapa yang akan mengawasi? (Johnny Simanjuntak)
Terkait dengan syarat itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, menegaskan, kebijakan sertifikasi vaksin dalam pelayanan publik pada prinsipnya tidak boleh mengabaikan asa nondiskriminatif dalam pemberian layanan. Penambahan persyaratan terhadap syarat baru dalam sebuah layanan harus diawali dengan penyediaan prasyarat tersebut secara transparan dan akutanbel.
Apabila Pemprov DKI menerapkan syarat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik atau memperoleh akses terhadap layanan publik, ujar Teguh, kalau dilihat dari kacamata Undang-Undang Pelayanan Publik, jelas tindakan diskrimintaif. ”Hanya orang yang sudah divaksin dan mendapat sertifikat yang bisa mengakses layanan publik itu diskriminatif,” kata Teguh.
Menurut Teguh, kebijakan itu menjadi tidak diskrimintaif jika pemerintah menyediakan fasilitas vaksinasi di tempat-tempat layanan publik secara on the spot. Dengan begitu, warga yang belum mendapat vaksin bisa melakukan vaksinasi di sana. Jika warga menolak mendapat vaksin, maka bisa diberlakukan diskriminasi positif berupa tidak diberikannya layanan publik bagi yang bersangkutan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
”Jadi, mensyaratkan sertifikat vaksinasi sebagai screening pelayanan publik itu merupakan tindakan diskriminatif, tidak otomatis mempercepat program vaksinasi dan tidak bisa menjadi alat penapisan atau tracking untuk 3T,” papar Teguh.
Apabila kebijakan syarat sudah vaksinasi bertujuan mempercepat vaksinasi, Teguh melanjutkan, hal yang perlu dipastikan ialah jumlah ketersediaan vaksin, distribusi vaksin, dan aksesibilitas warga dalam melakukan vaksinasi. ”Apakah masyarakat sudah dimudahkan untuk mendapat vaksinasi atau belum?” ujarnya.
Jika sudah dimudahkan, tetapi angkanya tidak naik atau lambat naik, artinya hanya masyarakat yang menolak yang masih tersedia dan belum mau divaksin. Menurut Teguh, saat ini vaksinasi di Jakarta jumlahnya tak terbatas, bahkan bisa melayani warga negara Indonesia dan asing yang memiliki identitas selama melakukan pendaftaran melalui JAKI.
Senada dengan Teguh, Kepala Bidang Infokom DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Muhammad Ainun Najin juga meminta Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan vaksinasi bagi pedagang pasar. DPP Ikappi menilai, syarat sudah vaksin untuk masuk ke pasar berlebihan.
Penilaian itu disampaikan karena Ikappi melihat sosialisasi dan edukasi tentang vaksinasi dan kekebalan kelompok (herd immunity) kepada pedagang pasar itu belum dilakukan. Selain itu, akses vaksinasi bagi pedagang pasar minim dan kurang menyeluruh di pasar tradisional di DKI Jakarta.
Najin melanjutkan, dari 154 pasar tradisional di bawah naungan Perumda Pasar Jaya, dalam catatan Ikappi, yang sudah mendapat layanan vaksin baru beberapa pasar. ”Kami mendorong vaksinasi dilakukan langsung di dalam pasar karena pedagang cukup sulit untuk meninggalkan barang dagangannya menuju sentra-sentra vaksinasi yang cukup jauh jaraknya dari pasar tradisional,” katanya.
Ikappi juga melihat pelaksanaan syarat untuk masuk pasar bagi pengunjung dan pedagang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan karena justru akan menimbulkan kerumunan baru di pasar. Itu karena di tiap-tiap pasar, penjaga setiap pintu pasar terbatas.
Pagi, jika pedagang dan pembeli berduyun-duyun masuk pasar, harus menunjukkan kartu vaksin. ”Butuh waktu yang cukup lama dan akan menimbulkan kerumunan di pintu masuk pasar. Kecuali sudah disiapkan teknologi yang memang mempermudah screening kartu vaksin tersebut,” kata Najin.
Johnny Simanjuntak, Sekretaris Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD DKI Jakarta, menilai, syarat sudah vaksinasi itu akan sulit berjalan. Ia melihat akan sulit dari sisi pengawasan.
”Kalau untuk ke pusat perbelanjaan, bisa. Karena selama ini mal sangat ketat untuk prokes. Tapi, untuk di perkampungan, di warteg, dan pasar tradisional, nanti dulu. Siapa yang akan mengawasi?” katanya.
Teguh melanjutkan, untuk itu, jika Pemprov DKI mau menerapkan syarat tersebut, pemprov perlu menyiapkan vaksinasi on the spot di tempat-tempat pelayanan publik di mana hal tersebut dipersyaratkan. Pemprov juga perlu mempercepat program vaksinasi dengan mendekatkan pelayanan melalui klinik-klinik BPJS Pratama dan klinik-klinik 24 jam. Bagi warga yang tidak memiliki data kependudukan, cukup dengan mensyaratkan surat pengantar RT/RW sebelum mereka memperoleh data kependudukan bisa mendapat vaksin.
Kemudian, warga yang tidak dapat divaksin karena kormobid bisa mempergunakan syarat surat keterangan sehat. ”Yang terakhir tentunya kepastian bahwa pemprov memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut,” katanya.