Wajib Punya Sertifikat Vaksinasi Covid-19 demi Keselamatan Warga Jakarta
DKI Jakarta mewajibkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat berkegiatan supaya semakin banyak warga ikut vaksinasi.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat berkegiatan di Jakarta. Tujuannya supaya semakin banyak warga ikut vaksinasi dan terbentuk kesadaran bahwa kesehatan itu penting.
Kebijakan vaksinasi sebagai syarat administrasi berkegiatan tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Pariwisata.
Kebijakan itu berlaku untuk pelaku usaha dan pengunjung, antara lain di bidang perhotelan, restoran, rumah makan, dan sejenisnya serta salon dan tukang pangkas rambut pada lokasi tersendiri. Adapun sanksi untuk setiap pelanggaran, yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan sanksi pidana.
Kami membutuhkan kesadaran warga kalau kesehatan itu kebutuhan bukan karena ada petugas gabungan.
Dalam wawancara daring bersama awak media, Sabtu (31/7/2021), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, kebijakan itu semata-mata untuk keselamatan warga meski terjadi pelonggaran dan penurunan kasus Covid-19.
”Kita harus sadari bahwa potensi penularan tetap ada di mana saja. Kebijakan itu untuk tekan potensi mobilitas dan dorong warga untuk ikut vaksinasi Covid-19,” ucapnya.
Pemprov DKI mengawasi kebijakan tersebut dengan mengandalkan aplikasi JAKI karena keterbatasan petugas di lapangan. Aplikasi itu menampilkan data warga dan status vaksinasinya. Pemantauan juga melalui SMS dari PeduliLindungi dan sertifikat digital dari Kementerian Kesehatan.
”Petugas gabungan tidak mungkin memantau atau menjaga, juga memastikan semua tempat terapkan kebijakan. Kami membutuhkan kesadaran warga kalau kesehatan itu kebutuhan, bukan karena ada petugas gabungan,” ucapnya.
Di satu sisi kebijakan itu mempertimbangkan vaksinasi yang mampu menekan tingkat keparahan jika terpapar Covid-19. DKI mencatat 2,3 persen dari 4,2 juta warga yang divaksinasi terinfeksi SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 tanpa gejala ataupun gejala ringan.
Dari jumlah tersebut, terjadi 13 kasus kematian per 100.000 penduduk. Artinya, tingkat kematian menurun sampai sepertiga ketimbang warga yang belum vaksin.
Hingga Jumat (30/7/2021), jumlah kasus positif Covid-19 aktif di Ibu Kota sebanyak 19.654 jiwa (dirawat/isolasi). Sementara jumlah kasus keseluruhan mencapai 811.326 kasus. Dari jumlah itu, 779.720 kasus sembuh dan 11.952 orang meninggal dengan tingkat kematian 1,5 persen.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia menyebutkan, penyuntikan dosis pertama telah mencakup 7,4 juta jiwa dari target 8,8 juta jiwa. Sementara penyuntikan dosis kedua sudah mencakup 2,5 juta jiwa.
Pemprov DKI juga terus menggencarkan capaian vaksinasi Covid-19. Warga diimbau untuk mendaftarkan diri atau datang ke sentra-sentra vaksinasi.