logo Kompas.id
OpiniMerestrukturisasi Raja Kecil...
Iklan

Merestrukturisasi Raja Kecil Bernama Satpol PP

Sebagai pegawai pemda yang mendapatkan tugas dengan fungsi lebih luas ketimbang ASN pemda fungsi lainnya, Satpol PP harus memiliki aturan lebih jelas. Tidak cukup jika sekadar mengandalkan aturan umum sebagai ASN.

Oleh
FITRI RACHMAN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T4h6fcEQGMcnH9poEB93LXEUUhA=/1024x852/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20200122-Opini-7_1627912408.jpg

”Jangan keras dan kasar, (tapi) tegas dan santun”. Demikian arahan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri dan Mendagri terkait penegakan protokol kesehatan, saat memberikan Pengantar Presiden pada Ratas Evaluasi PPKM Darurat di Istana Merdeka pada 16 Juli lalu. Arahan Presiden itu terkait dengan peristiwa pemukulan yang dilakukan oknum Satpol PP, yaitu MH, terhadap sepasang suami istri pemilik warung kopi, saat melakukan patroli dan sidak PPKM di Panciro, Kabupaten Gowa, Gorontalo, 14 Juli 2021.

Buntut dari peristiwa itu, MH menjalani pemeriksaan secara maraton oleh inspektorat pemda. Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat, terbukti MH telah melanggar kedisiplinan ASN sehingga Bupati Gowa pun mencopot jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP. Selain itu, berdasarkan laporan korban kepada Polres Gowa, pihak kepolisian pun memeriksa MH dan saat ini statusnya telah dinaikkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000