logo Kompas.id
OpiniArah Penataan Kelembagaan
Iklan

Arah Penataan Kelembagaan

Struktur birokrasi pemerintah harus ditempatkan sebagai entitas yang dinamis. Perbaikan pada aspek ini akan memiliki daya ungkit yang signifikan untuk mempercepat agenda reformasi birokrasi.

Oleh
HUSNI ROHMAN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MgIU88FOv1ky3s5ZCgcugbk_gu4=/1024x1381/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210726-OPINI-Arah-Penataan-Kelembagaan_1627304232.jpg
KOMPAS/SUPRIYANTO

Supriyanto

Dalam artikel di harian Kompas pada 13 Juli 2021, Dr Riant Nugroho menyebutkan bahwa keberadaan lembaga pemerintah tambahan atau auksiliari mencerminkan model pembuatan kebijakan. Dalam konteks Indonesia, lembaga auksiliari tersebut berupa lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural.

Peninjauan atas keberadaan lembaga nonstruktural (LNS) telah menjadi agenda sejak periode pertama kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Beberapa persoalan kelembagaan terkait dengn LNS tersebut, bahkan, telah tercantum sejak dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000