logo Kompas.id
OpiniMengembalikan Norma UU ITE
Iklan

Mengembalikan Norma UU ITE

Pemerintah melalui penerbitan SKB UU ITE berupaya memotong interpretasi yang lebar terhadap pasal-pasal UU ITE. Pengertian dan batasannya menjadi lebih pasti, tegas, dan menghilangkan multiinterpretasi.

Oleh
HENRY SUBIAKTO
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0G7W9aAmjgqrqQTBcAS5hyNvpn8=/1024x1246/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210716-opini-6_color_1626437350.jpg

Sorotan publik terhadap kontroversi kasus-kasus pelaksanaan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di lapangan telah direspons positif oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar mengevaluasi dan mengkaji Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut, dengan membentuk tim kajian. Tim itu terdiri atas dua subtim.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000