logo Kompas.id
OpiniWewenang OJK Lindungi Konsumen
Iklan

Wewenang OJK Lindungi Konsumen

Kita melihat sejumlah paradoks yang melekat pada eksistensi OJK saat ini. Dengan fungsi perlindungan konsumen yang dimiliki, OJK tidak memiliki tenaga komisioner yang mewakili kelompok konsumen pengguna jasa keuangan.

Oleh
IRVAN RAHARDJO
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IrggIy_OZsBWseA6iYBx2tXPlSU=/1024x1107/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210708-Ilustrasi-Opini-Wewenang-OJK_CLR_1625753414.jpg
DIDIE SW

Didie SW

Paul Sutaryono menulis artikel ”Tantangan OJK Lindungi Konsumen” (Kompas, 7/6/2021 ), yang membandingkan Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia dengan OJK model Inggris, yakni Financial Services Authority (FSA).

Paul Sutaryono menyebut upaya perlindungan OJK bagi konsumen bukan sesuatu yang baru dan sudah barang tentu OJK juga wajib memiliki minimal empat fungsi seperti dimiliki FSA. Di aturan lama, OJK hanya memiliki fungsi mediasi.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000