logo Kompas.id
OpiniTantangan OJK Lindungi...
Iklan

Tantangan OJK Lindungi Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan segera meluncurkan aturan terbaru dalam melindungi konsumen (nasabah dan investor) di sektor jasa keuangan. Ada beberapa hal yang perlu disoroti dalam Rancangan Peraturan OJK itu.

Oleh
PAUL SUTARYONO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2h6oXTMyn-DG1HnxjecMTLWoq3g=/1024x1326/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210606-Opini-7_color_1622990046.jpg

Otoritas Jasa Keuangan segera meluncurkan aturan terbaru dalam melindungi konsumen (nasabah dan investor) di sektor jasa keuangan. Ada beberapa hal yang perlu disoroti dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan itu. Pasal 37, misalnya, menegaskan, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kelalaian karyawan hingga direksi.

Pasal 44 juga menyatakan OJK berwenang menjalankan pembelaan hukum untuk melindungi konsumen, termasuk menggugat dan menuntut ganti rugi hak konsumen kepada PUJK ke pengadilan. Di aturan lama, OJK hanya sebagai fungsi intermediasi. Apakah upaya perlindungan OJK bagi konsumen sesuatu yang baru?

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000