Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam industri halal, terutama makanan-minuman dan mode. Namun, hingga kini, kita masih menjadi pasar alias konsumen dari berbagai produk halal dunia. Perlu langkah strategis untuk menjadikan negeri ini sebagai produsen dan eksportir. Salah satunya dengan memperkuat sertifikasi halal berstandar internasional.
Senin (5/7/2021) dan Selasa (6/7) ini, harian ini mengangkat liputan tematik produk halal. State of Global Islamic Economy Report 2020-2021 memprediksi, tahun 2024 tingkat konsumsi pangan halal dunia naik dari 1,17 triliun dollar Amerika Serikat (AS) pada 2019 menjadi 1,38 triliun dollar AS. Konsumsi mode muslim akan meningkat dari 277 miliar dollar AS menjadi 311 miliar dollar AS. Tumbuh tren negara non-Muslim juga tertarik dengan label halal. Sebab, tak hanya terkait agama, tetapi juga kebersihan dan keamanan. Potensi pasar meluas.
Namun, hingga kini, kita masih tercatat sebagai pasar dari berbagai produk halal dari negara lain. Indonesia belum masuk dalam lima besar negara pengekspor produk pangan halal ke negara-negara Muslim. Padahal, ekspor produk makanan-minuman kita tahun 2020 lumayan tinggi, yaitu mencapai 31,17 miliar dollar AS atau 23,78 persen terhadap total nilai ekspor industri pengolahan nonmigas. Industri makanan-minuman tumbuh rata-rata 8,16 persen per tahun.
Baca juga: Sertifikasi Halal Perlu Diperbaiki agar Indonesia Tak Sekadar Jadi Pasar
Kenapa Indonesia belum masuk pengekspor besar produk halal dunia? Salah satu penyebabnya, menurut penuturan sejumlah pengusaha, sertifikasi halal kita belum sepenuhnya diakui dunia internasional. Sejumlah negara menerapkan standar khusus sesuai kebijakan otoritas masing-masing. Merujuk syariah Islam, standar ini mencakup ”halal” sekaligus ”thayyib”. ”Halal” bermakna produk tidak mengandung anasir haram, mulai dari jenis, asal-usul, cara memperoleh, pengolahan, bentuk akhir, sampai pengemasan. ”Thayyib” berarti produk itu baik dan aman untuk kesehatan, antara lain mencakup kebersihan, higienitas, dan ramah lingkungan.
Indonesia memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama yang bertugas melakukan registrasi, sertifikasi, dan verifikasi halal. Sertifikasi dikeluarkan berdasarkan fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah menelaah hasil kajian Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Sebenarnya proses ini memperlihatkan tahapan yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perlu digiatkan sosialisasi sertifikasi halal Indonesia ke internasional. Bangun dialog tentang standar halal di negara lain, terutama yang belum menerima sertifikasi kita. Membangun jaringan dan berkomunikasi di level dunia, seperti World Halal Forum, juga penting terus diintensifkan.
Saat bersamaan, ekspor makanan-minuman dan mode juga hendaknya dicatat lebih rinci sehingga mencakup kategori produk halal. Ada dugaan, pencatatan ekspor itu belum memasukkan secara jelas produk halal.
Baca juga: Potensi Ekspor Produk Halal Indonesia Besar