logo Kompas.id
OpiniKekalahan Perusahaan Teknologi
Iklan

Kekalahan Perusahaan Teknologi

Pengadilan Perancis mendenda Google dalam gugatan kasus monopoli bisnis periklanan. Perusahaan teknologi itu dijatuhi sanksi dengan membayar 220 juta euro atau sekitar Rp 3,8 triliun.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LTIiDG8vknryd7cKNO4xrUs1Wig=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F000_9BJ8WD_1623253233.jpg
AFP/ALAIN JOCARD

Dalam foto yang diambil pada 16 Mei 2019 di Paris, Perancis, ini, seorang pria mengambil gambar logo Google saat mengunjungi pameran start up dan inovasi Vivatech.

Perusahaan teknologi digugat berkali-kali di sejumlah negara. Beberapa kasus mereka kalah. Ada yang memilih jalan tengah. Namun, ada juga mereka menang.

Pengadilan Perancis mendenda Google, Senin (7/6/2021), dalam gugatan kasus monopoli bisnis periklanan. Perusahaan teknologi itu dijatuhi sanksi dengan membayar 220 juta euro atau sekitar Rp 3,8 triliun. Mereka juga diwajibkan memperbaiki sistem lelang iklannya. Kasus ini merupakan kasus ketiga bagi Google di negara itu dengan akhir gugatan mereka harus membayar denda.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000