logo Kompas.id
InternasionalTerbukti Memonopoli Bisnis...
Iklan

Terbukti Memonopoli Bisnis Iklan, Google Dihukum Bayar Rp 3,8 Triliun ke Perancis

Dalam dua tahun terakhir, sudah tiga kali Google dimejahijaukan dan didenda di Perancis. Berbagai negara, terutama di Eropa, menunjukkan mampu membuat perusahaan-perusahaan raksasa teknologi digital jadi tak kebal hukum.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HwxMQr_rArjh5yWYHQqkJxxm4Cs=/1024x638/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FFILES-US-IT-LIFESTYLE-GOOGLE_96345673_1622629329.jpg
AFP/TOBIAS SCHWARZ

Foto pada 22 Januari 2019 ini memperlihatkan seorang teknisi berjalan melewati logo perusahaan raksasa teknologi, Google, pada hari pertama pembukaan kantor barunya di Berlin, Jerman.

PARIS, SELASA — Perusahaan teknologi multinasional asal Amerika Serikat, Google, kalah di pengadilan Perancis pada Senin (7/6/2021) waktu setempat dalam gugatan kasus monopoli bisnis periklanan. Google dijatuhi sanksi membayar denda sebesar 220 juta euro atau sekitar Rp 3,8 triliun dan memperbaiki sistem lelang iklannya. Ini adalah denda ketiga yang harus dibayar oleh Google di Perancis sejak tahun 2019.

”Gugatan bagi Google ini yang pertama kali ditujukan spesifik kepada sistem algoritma kompleks yang menjadi dasar pelelangan iklan secara daring,” kata Kepala Badan Antimonopoli Perancis Isabelle de Silva. Google tidak mengajukan naik banding.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000