logo Kompas.id
OpiniDekriminalisasi Pidana Pajak
Iklan

Dekriminalisasi Pidana Pajak

Penerapan kebijakan kriminal dalam ketentuan umum perpajakan melalui sanksi pidana selama ini dianggap belum efektif dalam memulihkan kerugian negara.

Oleh
ALBERT ARIES
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5RwzLOHEp9Zdg_L76UbRptGUvLc=/1024x1500/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210607-Opini-7_color_1623072620.jpg

Wacana untuk mengubah sanksi pidana menjadi sanksi administrasi bagi pengemplang pajak telah digulirkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

Adapun fokus dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda bukan hanya untuk mengejar penerimaan negara yang terdampak oleh pandemi Covid-19, melainkan juga bertujuan untuk membuat APBN tumbuh secara berkelanjutan.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000