logo Kompas.id
OpiniMengapa Tunjangan Profesi Guru...
Iklan

Mengapa Tunjangan Profesi Guru SPK Dihentikan

Sangatlah tidak adil kalau SPK mendapat perlakuan diskriminatif, baik oleh pemerintah atau pihak mana pun. Karena itu berikan keadilan kepada guru SPK bersertifikat pendidik dan memenuhi kriteria untuk mendapat haknya.

Oleh
SUMARDIANSYAH PERDANA KUSUMA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vR4FqWrf-Xj-JzIwuffqCUa8ViI=/1024x1302/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201123-Opini-6_Web_1606140106.jpg

Belakangan ini, guru dibuat resah oleh pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Balitbang Kemendikbud dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR, yang mengungkap tunjangan profesi guru (TPG) tidak banyak membawa pengaruh pada pencapaian pembelajaran sehingga direncanakan TPG hanya diberikan bagi guru berkompeten.

Sementara di kalangan guru satuan pendidikan kerja sama (SPK), penghentian TPG sudah terjadi sejak akhir 2019 setelah terbit Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) 5745/B.B1.3/HK/2019 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) No 6/2020.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000