logo Kompas.id
OpiniIdentitas Wartawan dan...
Iklan

Identitas Wartawan dan Pencabutan Sertifikat Dewan Pers

Pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi tidak menamatkan karier jurnalistik seorang wartawan. Sanksi yang diberikan merupakan peringatan dan pembelajaran agar tetap tegas dan kukuh menjaga integritas sebagai wartawan.

Oleh
ATMAKUSUMAH
· 10 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BGJUY8o3Ro4vJnO4qMwGpM5stDg=/1024x1154/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201109-Opini-7_92962030_1604940345.jpg

Untuk pertama kali Dewan Pers Indonesia ”mencabut” atau membatalkan sertifikat dan kartu kompetensi utama seorang wartawan, yang dikenal sebagai wartawan senior, karena dinilai telah melanggar salah satu pasal Kode Etik Jurnalistik yang sangat penting, yaitu Pasal 6 bahwa ”Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”

Keputusan ini mengakibatkan wartawan tersebut tidak dapat lagi mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) yang sudah 10 tahun berlaku bagi para wartawan di negeri ini kecuali ”apabila ditemukan bukti baru yang dapat mendukung pembelaan wartawan yang bersangkutan.”

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000