logo Kompas.id
OpiniKejahatan Seksual dan...
Iklan

Kejahatan Seksual dan Kontroversi Hukuman Kebiri Kimia

Sejalan dengan pelaksanaan peraturan kebiri kimia, pengawasan dan monitor ketat terhadap perkembangan situasi terkait kejahatan seksual terhadap anak harus tetap selalu dilakukan.

Oleh
NIDO D WARDANA
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gaW7hxOTgg71yuHjWoze8M8AmhI=/1024x676/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F9e11d451-4bb2-43f1-963d-381751be5906_jpg.jpg
AFP/ RAUL ARBOLEDA

Seorang aktivis meletakkan boneka dalam aksi menentang pelecehan seksual terhadap anak di Alun-alun Bolivar, Bogota, Senin (30/11/2020). Ribuan mainan lucu bertebaran di sekitar alun-alun utama Bogota sebagai pesan menolak kekerasan seksual yang mengancam 37 anak setiap harinya di Kolombia.

Presiden Joko Widodo pada 7 Desember lalu telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindak kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Meski telah diatur sejak tahun 2016 dalam Perppu Nomor 1, adanya hukuman kebiri kimia masih menimbulkan pro dan kontra.

Baru-baru ini, kritik keras terhadap peraturan kebiri kimia datang dari Komnas Perempuan. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyebut bahwa kebiri kimia melanggar HAM, tidak dapat menyelesaikan permasalahan kejahatan seksual terhadap anak, serta dinilai terlalu mahal dan merenggut perhatian negara dari pemenuhan hak korban.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000