logo Kompas.id
OpiniBeban Masa Lalu dan Utang...
Iklan

Beban Masa Lalu dan Utang Kemanusiaan

Presiden Jokowi kembali menegaskan komitmennya agar penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu terus dilanjutkan. Kejaksaan diharapkan menjadi aktor kunci dalam upaya mengurangi beban masa lalu dan utang kemanusiaan.

Oleh
Budiman Tanuredjo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jxgcuJ0jLbmHNGyw_u_LiBhk-OA=/1024x705/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fb325e2ff-52dc-4daa-b27a-b34928571dcb_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi diam Kamisan ke-619 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Wartawan sekaligus sastrawan Martin Aleida menulis status di dinding Facebook-nya, 14 Desember 2020. Ia menulis, ”Menggetarkan! Kata Presiden Jokowi, Kejaksaan Agung adalah kunci utama dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu…”. Status itu banyak mendapat komentar.

Martin, penulis novel Romantisme Tahun Kekerasan, tidak sedang menulis hoaks. Saat memperingati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Presiden Jokowi memang berpidato secara virtual, 10 Desember 2020. Ada enam butir substansi yang dibacakan Presiden Jokowi. Isu pelanggaran HAM masa lalu adalah butir pertama dalam pidatonya. ”Pemerintah tidak pernah berhenti untuk menuntaskan masalah HAM masa lalu secara bijak dan bermartabat. Melalui Menko Polhukam, saya telah menugaskan agar penyelesaian masalah HAM masa lalu terus dilanjutkan yang hasilnya bisa diterima di dunia internasional.”

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000