Cetak Biru Ekonomi Digital
Kita berharap kerangka dasar ekonomi digital yang saat ini sedang disusun Kementeriaan Koordinator Bidang Perekonomian dengan beberapa instansi pemerintah lainnya segera selesai agar dapat menjadi pedoman ke depan.
Ekonomi digital yang lahir sebagai wujud dari Revolusi Industri 4.0 telah menjadi harapan bagi seluruh umat manusia mengingat perannya akan semakin besar di masa depan. Ekonomi digital merupakan rangkaian dari berbagai kegiatan ekonomi yang menggunakan teknologi dan informasi digital dalam proses produksinya.
Perkembangan ekonomi yang berbasis teknologi digital tersebut tidak hanya memberikan keuntungan dan efisiensi, tetapi juga mendorong inovasi, kompetisi, dan penciptaan lapangan kerja baru.
Baca juga : Ekonomi Digital
Sudah banyak bukti empiris di lapangan mengenai kesuksesan berbagai kegiatan ekonomi yang berbasis teknologi digital, seperti industri e-dagang (e-commerce) dan teknologi finansial/tekfin (financial technology/fintech). Oleh karena itulah, perkembangan ekonomi digital sudah tidak bisa dihentikan lagi sehingga mau tidak mau kita juga harus ikut mengikuti gelombang pasang ekonomi digital yang sekarang sedang berlangsung.
Dalam perkembangannya, peran dari ekonomi digital menjadi semakin penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemanfaatan teknologi dan data digital semakin meluas dalam berbagai sektor industri ataupun kehidupan manusia. Diharapkan, gerak pertumbuhan ekonomi akan semakin lincah dan cepat dengan memanfaatkan teknologi dan data digital.
Dalam perkembangannya, peran dari ekonomi digital menjadi semakin penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Di India, ekonomi digital memberikan kontribusi 3,2 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) negara tersebut dan diharapkan mampu membuka 65 juta lapangan kerja baru pada tahun 2025. Sementara di Thailand, ekonomi digital sudah memberikan kontribusi sekitar 20 persen terhadap PDB dan Singapura memproyeksikan sekitar 60 persen PDB negara tersebut pada tahun 2021 akan disumbangkan oleh ekonomi digital.
Adapun kontribusi ekonomi digital di Malaysia sudah mencapai 21 persen dari PDB negara tersebut, sedangkan sumbangan ekonomi digital di Vietnam baru mencapai 5 persen dari PDB.
Peluang Indonesia
Pemanfaatan ekonomi digital di Indonesia sangat terbuka lebar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke tingkat yang lebih tinggi. Menurut laporan Google, Temasek, dan Bain and Company (2019), Indonesia sudah menjadi raja ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara. Walaupun secara nominal nilai ekonomi digital Indonesia menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, kontribusinya terhadap PDB pada 2019 baru mencapai 3,5 persen.
Baca juga : Perkuat Daya Saing Ekosistem Digital Indonesia
Nilai ekonomi digital kita sudah mencapai 40 miliar dollar AS atau sekitar Rp 560 triliun (dengan kurs Rp 14.000 per dollar AS) dan pada 2025 diramalkan mencapai 130 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.820 triliun (dengan kurs Rp 14.000 per dollar AS).
Ada beberapa alasan kuat yang berpotensi menjadi pemicu penerapan ekonomi digital akan semakin meningkat di kemudian hari. Pertama, munculnya pandemi Covid-19 yang membatasi pergerakan manusia dianggap sebagai katalisator yang akan mempercepat penerapan teknologi digital di berbagai sektor perekonomian.
Kedua, jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2020 ini sudah mencapai 196,7 juta orang sehingga potensi penggunaan transaksi ekonomi secara digital semakin besar.
Baca juga : Pengguna Internet Indonesia Melesat 28 Juta Jiwa
Ketiga, penjualan mobile device yang dipakai sebagai instrumen untuk ekonomi digital sudah mencapai 338 juta sehingga potensi penggunaannya juga semakin tinggi. Keempat, pembangunan jaringan infrastruktur telekomunikasi Palapa Ring yang saat ini sedang dilaksanakan pemerintah diharapkan akan memperluas jangkauan wilayah dan cakupan masyarakat yang bisa mendapatkan akses ke internet.
Kelima, akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan belum optimal, yaitu baru sekitar 76,19 persen saja (Survei Otoritas Jasa Keuangan, 2019), sehingga dengan kehadiran teknologi digital diharapkan akses masyarakat ke sektor jasa keuangan semakin mudah dan meningkat.
Pemanfaatan ekonomi digital di Indonesia sangat terbuka untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke tingkat yang lebih tinggi.
Pentingnya cetak biru
Dari sisi potensi sumber daya yang dimiliki Indonesia, tentunya kontribusi ekonomi digital terhadap PDB dapat ditingkatkan lagi di atas 3,5 persen. Untuk mencapai tujuan itu, diperlukan berbagai kebijakan yang tepat dan terarah untuk mendukung implementasi yang lebih luas dari ekonomi digital tersebut.
Salah satu masalah pokok yang kita hadapi saat ini adalah belum adanya cetak biru atau strategi pengembangan ekonomi digital nasional. Cetak biru ini diperlukan sebagai acuan dan dasar untuk semua pemangku kepentingan bagaimana mengembangkan ekonomi digital dalam jangka panjang.
Baca juga : Akselerasi Pemulihan Ekonomi
Saat ini, berbagai program ekonomi digital yang dilakukan oleh beberapa kementerian dan lembaga negara lainnya sepertinya saling tumpang tindih dan belum terpadu. Terkesan lembaga-lembaga tersebut lebih menonjolkan program strategis yang dimiliki masing-masing.
Sebagai contoh, Kementerian Perindustrian memiliki inisiatif ”Making Indonesia 4.0”, sedangkan Bank Indonesia mempunyai inisiatif yang disebut dengan ”Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025” atau BSPI. Kedua kebijakan tersebut sangat bagus, tetapi terkesan berjalan sendiri-sendiri.
Padahal, koordinasi dan keterpaduan berbagai program untuk mendukung ekonomi digital secara komprehensif tersebut sangat diperlukan untuk mengurangi tumpang tindih dan mempercepat efektivitas implementasi ekonomi digital.
Beberapa negara seperti Thailand sudah memiliki ”Thailand Digital Economy and Society Development Plan”, yang memiliki tujuan pengembangan ekonomi digital untuk jangka pendek sampai jangka panjang (5-20 tahun). Sementara Malaysia mempunyai ”Malaysia Digital Economy Master Plan” guna mendukung pertumbuhan ekonomi negara tersebut.
Baca juga : Ekonomi Digital dan SDM-nya
Vietnam juga memiliki ”Vietnam’s Digital Economy Towards 2030 and 2045”, yang menargetkan kontribusi ekonomi digital 30 persen terhadap PDB pada tahun 2030 dan setiap tahun tumbuh 1,1 persen sampai tahun 2045.
Keberadaan cetak biru atau strategi pengembangan ekonomi digital tersebut memungkinkan semua inisiatif maupun program-program pemerintah ataupun pihak swasta yang terkait dengan pengembangan ekonomi digital menjadi lebih terarah, sistematis, terukur, dan menyeluruh.
Dengan adanya cetak biru, peran ekonomi digital di Indonesia menjadi semakin penting dan memberikan kontribusi yang lebih besar lagi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kita berharap kerangka dasar ekonomi digital yang saat ini sedang disusun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan beberapa instansi pemerintah lainnya dapat segera selesai sehingga dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pengembangan ekonomi digital ke depan.
Agus Sugiarto
Kepala OJK Institute