Di tengah polemik vaksin dan vaksinasi Covid-19, RT 006 RW 012 Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, merampungkan pendaftaran warga penerima vaksin, Rabu (4/11/2020). Terdaftar 50 warga, tetapi hanya 30 kepala keluarga dari total 140 KK yang menerima vaksin. Total RT 006 RW 012 mendapat 79 kuota.
Jumlah KK membengkak. Aturannya, setiap RT terdiri atas 30-100 KK (Pasal 10 Ayat 1, Paragraf 2, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020). Akan tetapi, baiklah itu urusan lain. Kembali ke vaksinasi Covid-19.
RT membuka pendaftaran melalui grup WA. Disertakan info puskesmas bahwa sasaran penerima vaksin Covid-19 adalah kelompok rentan berusia 18-59 tahun. Sebagian warga mempertanyakan batasan usia itu. Beberapa warga lanjut usia (lansia) mendaftar. Sejumlah lainnya tidak.
Simpang siur berita tentang kapan pelaksanaan vaksinasi juga bikin warga menjadi ragu. Menurut Humas Kota Bekasi, ”vaksin 480.000 untuk 56 kelurahan”. Tiap kelurahan mendapat jatah untuk 8.571 orang.
Baik puskesmas maupun Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/6367/Setda.TU (14 Oktober 2020) tentang Pelaksanaan Pemberian Vaksin Covid-19 tidak (jelas) mengakomodasi kelompok lansia. Terkait kriteria dan skala prioritas penerima vaksin, surat edaran wali kota hanya menyebutkan, ”kelompok rentan berusia 18-59 tahun, dengan rincian: (a) petugas pelayanan publik dst-nya… (b) kelompok risiko tinggi: kelompok pekerja usia produktif dst-nya… penduduk yang tinggal di tempat berisiko tinggi (padat penduduk)”.
Ini merujuk kajian Indonesian Technical Advisory Group on Immunization.
Padahal, dalam informasi terkini yang saya baca (Kompas, 8/11/2020), Satgas Penanganan Covid-19 mewanti-wanti: ”Hati-hati, gejala Covid-19 pada lansia tidak spesifik. Sekali ada yang lalai atau abai protokol kesehatan bisa berisiko fatal untuk lansia.”
Bukankah semua pihak wajib melindungi para warga lansia yang rentan terinfeksi Covid-19?
WIRASMO W WIROTO
Pekayon Jaya, Bekasi Selatan
Tanggapan BPJS
Menanggapi surat pembaca di harian Kompas (4/11/2020) berjudul ”Obat Tak Penuh” yang disampaikan Bambang Sudiono, kami sampaikan penjelasan berikut.
Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas perhatian Bapak Bambang Sudiono kepada Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Terkait keterbatasan pemberian obat sehingga peserta harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli sisa obat yang diresepkan, menjadi kewajiban fasilitas kesehatan—dalam hal ini RS Karya Husada Cikampek—untuk menyediakan obat.
Hal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 56 Ayat 1 tentang Fasilitas Kesehatan wajib menjamin peserta mendapatkan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang sesuai indikasi medis.
Bapak Bambang Sudiono juga mengajukan surat pengaduan kepada BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat tertanggal 4 September 2020. Surat tersebut telah ditindaklanjuti BPJS Kesehatan Cabang Karawang dengan hasil RS Karya Husada Cikampek bersedia mengganti biaya tambahan pembelian obat peserta sesuai kopi resep dan bukti kuitansi/nota resmi dari apotek rumah sakit.
Pada 12 Oktober 2020, RS Karya Husada Cikampek telah membayarkan penggantian pembelian obat tersebut, diterima langsung oleh Bapak Bambang Sudiono.
Demikian kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik.
Rizzky Anugerah
BPJS Kesehatan, Cabang Karawang
Uang Lenyap
Saya, pelanggan MNCPlay yang sudah lebih dari tiga tahun, sangat terganggu oleh urusan administrasi MNCPlay yang tidak kunjung beres.
Sampai 31 Oktober 2020, setiap hari selama dua minggu terakhir saya diganggu oleh surel (e-mail), running text, bahkan layar televisi saya diblok dengan pengumuman tagihan. Padahal, sebenarnya saya sudah melunasi karena ada pembayaran dobel.
Surat konfirmasi (bukti terlampir) mengenai status pembayaran yang dobel sudah saya terima dari pihak manajemen MNC tanggal 30 September 2020 dan telah dijanjikan akan ditangani secara internal.
Saya sudah berulang kali menelepon layanan pelanggan MNCPlay, yang ternyata tidak melayani. Telepon saya sering ”digantung” lebih dari setengah jam sampai pulsa habis.
Akhirnya, saya terpaksa membayar lagi. Uang saya yang dulu, yang berstatus bayar dobel, lenyap begitu saja di MNC Group.
Benny B Tjandrasa
Nomor Identitas Pelanggan 1000289324