logo Kompas.id
OpiniAturan (Jangan) Dilanggar
Iklan

Aturan (Jangan) Dilanggar

Semua itu semata-mata untuk pendidikan dan keteraturan masa depan anak-anak. Hal ini sangat relevan dengan upaya pencegahan penularan Covid-19, yaitu mengendalikan diri dan mematuhi peraturan.

Oleh
Swasta Priambada
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Gf41_2fMYQxeYYR7Up5jNj_Jpns=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F7c788b68-bada-4c02-944f-138390abe143_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Anggota Kepolisian mengisi surat teguran pelanggaran protokol kesehatan salah satu warga yang terjaring dalam operasi di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (21/10/2020). Di Jakarta, publik masih menunggu pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19 yang telah disahkan DPRD DKI dan diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Secara nasional, hingga Selasa (20/10/2020) pukul 17.00, ada 3.602 penambahan kasus positif di seluruh Indonesia. Penambahan itu, antara lain, disumbang dari Jakarta sebanyak 964 kasus dan dari sekitar Ibu Kota.

Buah dari kebiasaan yang tidak teratur, tak mau patuh, bahkan sengaja melanggar walaupun itu salah adalah pelbagai masalah yang merugikan. Kadang nyawa taruhannya.

Oleh karena itu, kita tak boleh lagi cuek pada peraturan. Kalau risiko sudah telanjur terjadi, dibutuhkan upaya besar memperbaiki kalau masih bisa diperbaiki. Alangkah baiknya jika kita mencegah timbulnya risiko.

Editor:
agnesaristiarini
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000