logo Kompas.id
OpiniPandemi Politik Uang
Iklan

Pandemi Politik Uang

Di tengah maraknya politik uang, tak ada kasus yang bisa dinilai sebagai prestasi dalam penegakan hukum pemilu. Bahkan, pembuktian politik uang justru ramai dibawa ke dalam sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Oleh
Reza Syawawi
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iLT-5ZAcO8cnnXssl9cmIuCIWKM=/1024x636/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F73d98d4a-6838-4928-9b86-acb7be66f284_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Spanduk ajakan memerangi politik uang dan politisasi SARA saat pilkada terpasang di kawasan Pamulang Timur, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/8/2020). Pemungutan suara pada ajang Pilkada 2020 bakal diselenggarakan 9 Desember serentak di 270 daerah di Indonesia.

Studi terbaru mengenai politik uang mengungkap Indonesia masuk jajaran negara dengan intensitas politik uang cukup tinggi dalam penyelenggaraan pemilu (33 persen). Dengan rerata dunia yang 14,22 persen, Indonesia tak lebih baik dari Kenya (32 persen), Liberia (28 persen), Swaziland (27 persen), Mali (26 persen), dan Nigeria (24 persen).

Studi ini membuktikan politik uang sudah menjadi kelaziman meski politik hukum pemidanaan terhadap politik uang kian berkembang (Muhtadi, 2020). Aspinal dan Berenschot (2019), dalam Democracy for Sale: Pemilu, Klientelisme, dan Negara di Indonesia, menggambarkan dalam konteks elektoral di tingkat lokal praktik klientelisme juga semakin menguat.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000