Setelah pemerintah mengendurkan PSBB, perkantoran dibuka lagi. Anak saya pun mulai masuk kantor, pergi pulang kerja naik mobil pribadi untuk menghindari kendaraan umum guna memperkecil kemungkinan tertular Covid-19.
Oleh
EDITOR
·2 menit baca
Setelah pemerintah mengendurkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, perkantoran dibuka lagi. Anak saya pun mulai masuk kantor, pergi pulang kerja naik mobil pribadi untuk menghindari kendaraan umum.
Kantornya juga menganjurkan tidak naik kendaraan umum untuk memperkecil kemungkinan tertular Covid-19. Terutama pagi dan sore, saat pergi dan pulang kerja, karena kenyataannya masyarakat belum bisa jaga jarak, pada saat menunggu ataupun di dalam angkutan umum, baik kereta komuter, bus, maupun angkutan kota.
Dengan pemberlakuan kembali kebijakan ganjil genap mobil di Jakarta, apakah sudah dipikirkan bahwa penumpang angkutan umum, terutama kereta komuter, akan naik dengan pesat? Karyawan yang selama ini dapat menggunakan kendaraan pribadi bisa jadi terpaksa menggunakan kereta komuter lagi. Potensi penularan Covid-19 akan semakin tinggi karena semakin penuh kereta akan semakin susah menjaga jarak.
Kiranya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dapat mempertimbangkan lagi penghapusan aturan ganjil genap selama masa pandemi. Biarlah macet daripada kena Covid-19.
J TasmanTanah Kusir, Jakarta Selatan
Wanprestasi
Sudah agak lama kami gunakan Lazada untuk membeli barang kebutuhan via daring. Namun, kali ini kami merasa tidak nyaman karena barang tidak sesuai pesanan. Pada 11 Mei 2020, kami pesan tiga mukena. Pada 23 Mei barang datang, langsung kami bayar lunas ke kurir.
Setelah kami buka, ternyata isinya hanya satu mukena. Kami langsung lapor customer service dan dijanjikan akan dikirim kekurangannya. Kami juga menghubungi Toko Serly Putri 2 Bandung yang mengirim pesanan kami, tetapi tidak ada respons.
Telepon tidak diangkat, WA tidak dijawab. Sampai saat ini kekurangan mukena juga belum kami terima. Ke mana kami minta tanggung jawab?
Anisah Jl Manggar RT 001 RW 010, Lowokwaru, Kota Malang
Taat Asas
Judul di atas adalah ajakan saya, khususnya kepada pengelola stasiun televisi, untuk menaati Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 39 Ayat (1), bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi media massa.
Faktanya di layar televisi banyak judul acara berbahasa asing, khususnya bahasa Inggris. Misalnya, breaking news bukan berita selingan, recorded bukan rekaman/siar ulang, top news bukan pokok berita, dan live bukan langsung. Bahasa tutur penyiar juga lebih sering ”Oke” daripada ”Baik/Baiklah”.
Media televisi adalah ”tuntunan dan tontonan” yang maknanya sebagai hiburan dan pendidikan masyarakat. Untuk itu, saya mengingatkan, bukan memperingatkan.