Menyelamatkan Dana Covid-19
Pengalaman empiris Indonesia mengajarkan bahwa dana penanggulangan bencana alam, pandemi, dan stimulus penyelamatan dari krisis ekonomi selalu diwarnai penyelewengan uang negara yang masif.
Pengalaman empiris Indonesia mengajarkan bahwa dana penanggulangan bencana alam, pandemi, dan stimulus penyelamatan dari krisis ekonomi selalu diwarnai penyelewengan uang negara yang masif. Hampir tidak ada dana stimulus ekonomi dan dana bantuan bencana yang selamat 100 persen.
Sebagai pengingat, dapat dilihat pada nasib dana rekonstruksi pasca-tsunami Aceh/Nias 2004 yang sampai hari ini masih menyisakan ketidakjelasan karena Provinsi Aceh masih mempertanyakan sisa dana yang mencapai Rp 5 triliun karena tak jelas pertanggungjawabannya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan mengusut kasus korupsi dana bantuan bencana tsunami Nias yang menurut pelapor, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar.
Praktik yang sama terjadi pada bantuan tsunami Jawa Barat 2009. KPK menjerat Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana karena mereka menimbulkan kerugian negara Rp 8,3 miliar. Gempa Lombok menjerat anggota DPRD Kota Mataram yang menilap dana bencana.
Kasus gempa bumi likuefaksi di Palu menjerat pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menilap dana proyek air minum Rp 2,9 miliar. Penyelewengan juga terjadi pada dana pandemi flu burung yang melibatkan Freddy Lumban Tobing dan Siti Fadila Supari yang didakwa merugikan negara Rp 12,33 miliar dalam pengadaan penanganan virus flu burung.
Stimulus keuangan penyelamatan ekonomi nasional juga menjadi bancakan pejabat dan pengusaha, sebagaimana dapat dilihat pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berakhir dengan perampokan besar-besaran yang menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menimbulkan kerugian negara Rp 138 triliun. Kasus BLBI bahkan menyeret gubernur BI/Dewan Gubernur BI. Pengusaha Sjamsul Nursalim telah ditetapkan tersangka secara in absentia dan berstatus buron.
Dalam kasus pemberian dana talangan (bailout) Bank Century, menurut BPK, terjadi kerugian negara Rp 6,742 triliun.
Pengalaman di atas menunjukkan, pemerintah/DPR selalu gagal mencegah terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan dana bantuan bencana alam dan ”bencana ekonomi”. Dapat dipastikan, jika pengawasan dana Covid-19 tidak diperbaiki, pengalaman kelam di atas tidak mustahil terulang kembali.
Dana jumbo miskin data
Pengalaman mengajarkan ”di mana ada uang di situ ada pemburu rente”. Dana Covid-19 yang berjumlah Rp 405 triliun dibagi dalam empat bidang, yakni: (i) kesehatan Rp 75 triliun, (ii) jaring pengaman sosial Rp 110 triliun, (iii) insentif perpajakan dan kredit usaha rakyat (KUR) Rp 70 triliun, dan (iv) pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun. Mengingat keempat bidang tersebut membutuhkan kelengkapan data, ada potensi akan ada ketidaktepatan sasaran pembelanjaan.
Dari keempat bidang tersebut, yang paling rawan dimanipulasi adalah jaring pengaman sosial, insentif perpajakan, KUR, dan program pemulihan ekonomi nasional karena data setiap kementerian dan pemda sangat berbeda. Jumlah orang miskin di Kementerian Sosial berbeda dengan data di kementerian lain dan data di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Ketidakjelasan data akan memudahkan pemburu rente mengondisikan penerima insentif pajak, KUR, dan program pemulihan ekonomi kepada orang dekat atau yang tak berhak. Juga ada kekhawatiran dana ini akan lebih banyak dinikmati para pengusaha besar dibandingkan rakyat banyak karena mereka dapat ”bernegosiasi” dengan oknum pejabat yang korup.
Lemahnya landasan hukum
Berbeda dengan dana bantuan bencana alam, pandemi, atau dana penyelamatan ekonomi sebelum-sebelumnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pendanaan Pandemi Covid-19 terkesan kuat memberikan pelindungan kepada pejabat yang mengeluarkan kebijakan dan yang melakukan tindakan tertentu.
Pasal 27 menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung program penanggulangan Covid-19 bukan merupakan kerugian negara dan pejabat yang mengeluarkan kebijakan tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya juga dinyatakan bahwa segala tindakan dan keputusan pejabat yang berhubungan dengan perppu ini dikategorikan bukan merupakan obyek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Ketentuan Pasal 27 ini seakan-akan memberikan ”perlindungan hukum” kepada para pejabat sehingga membuka peluang terjadinya moral hazard yang sangat besar.
Untuk menjelaskan dilema yang akan dihadapi aparat penegak hukum, dapat dilihat pada pengadaan alat kesehatan oleh Kimia Farma yang mengimpor alat rapid test merek Biozek yang dilaporkan sebagai buatan Belanda, padahal setelah diinvestigasi oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project ditemukan, Biozek sebenarnya bukan buatan Belanda, melainkan buatan China.
Kimia Farma mungkin beritikad baik dan bertindak sesuai Perppu No 1 Tahun 2020, tetapi bukan tak mungkin ada kerugian negara dalam pengadaan tersebut karena adanya perbedaan harga antara alat buatan China dan Belanda. Pertanyaan, tindakan seperti ini termasuk yang dilindungi atau tidak? Kondisi seperti ini akan menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan.
Pelonggaran juga dikeluarkan KPK yang mengeluarkan Surat Edaran tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah. Dinyatakan bahwa selama sumbangan/hibah tersebut ditujukan kepada lembaga, hal itu tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Pertanyaannya, bagaimana jika seorang pejabat penerima tidak menyalurkan atau hanya menyalurkan sebagian? Bagaimana juga hukumnya jika sumbangan masyarakat itu disalurkan, tetapi diakui sebagai sumbangan pribadi bahkan dilengkapi dengan foto sang pejabat?
Kemudahan pengadaan
Dalam rangka mempermudah pengadaan barang dan jasa (PBJ) di masa pandemi Covid-19, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga mengeluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2020 yang intinya memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk melakukan penunjukan langsung dan melakukan pekerjaan swakelola selama harganya wajar.
Keleluasaan seperti ini dapat membuka peluang kolusi dengan penyedia barang/jasa, penggelembungan nilai (mark up), dan kemungkinan suap (kickback), serta konflik kepentingan dalam PBJ. Oleh karena itu, jika tidak diawasi dengan ketat, sistem seperti ini dapat menimbulkan moral hazard dan penyelewengan yang masif.
Oleh karena itu, jika tidak diawasi dengan ketat, sistem seperti ini dapat menimbulkan moral hazard dan penyelewengan yang masif.
Konflik kepentingan
Potensi konflik kepentingan dalam penggunaan dana Covid-19 terbuka lebar untuk keempat bidang pendanaan karena mulai dari pengadaan alat kesehatan, jaring pengaman sosial, insentif perpajakan dan KUR, hingga pembiayaan pemulihan ekonomi nasional dapat diatur dengan gampang oleh pengambil keputusan.
Contoh nyata konflik kepentingan yang disoroti masyarakat adalah pemanfaatan bantuan Covid-19 sebagai bagian dari kampanye oleh pejabat. Sejumlah staf khusus presiden dan kepala daerah terlibat. Pemburu rente juga mengincar dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi, khususnya dana yang masuk dalam komponen insentif perpajakan dan KUR, serta pembiayaan program pemulihan ekonomi yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Pembiaran
Untuk meningkatkan kualitas pengawasan, sebaiknya KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Koordinator Wilayahnya bekerja sama dengan BPKP, BPK, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di setiap kementerian prioritas di atas, harus memberikan panduan manual pengelolaan dan pengawasan dana Covid-19 yang jelas agar dapat diikuti kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Rekomendasi
Untuk mencegah penjarahan dana Covid-19 yang terstruktur, pemerintah pusat dan daerah harus mempersiapkan anti-corruption safeguards dana Covid-19 dengan serius. Anti-corruption safeguards tersebut harus memuat hal-hal berikut: (i) pemerintah harus menyiapkan petunjuk yang jelas tentang model penganggarannya agar sesuai dengan peruntukannya dan melarang tegas model penganggaran yang memiliki aroma konflik kepentingan.
Untuk mencegah penjarahan dana Covid-19 yang terstruktur, pemerintah pusat dan daerah harus mempersiapkan anti-corruption safeguards dana Covid-19 dengan serius.
Kemudian, (ii) dari segi pengadaan barang/jasa, meski diperbolehkan penunjukan langsung dan swakelola, para pejabat harus mengikuti Surat Edaran KPK No 8/2020 yang melarang dengan tegas persekongkolan, penyuapan, gratifikasi, konflik kepentingan, kecurangan, malaadministrasi, dan tidak boleh membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, (iii) dalam hal pemberian bantuan, harus mendahulukan masyarakat yang betul-betul miskin dan yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial karena telah dipadu-padankan dengan nomor induk kependudukan di KTP. Setelah itu, dapat disusul dengan ”masyarakat miskin baru” yang diakibatkan kehilangan pekerjaan akibat Covid-19.
Berikutnya, (iv) pemerintah harus memiliki kebijakan jelas dan konsisten dari pusat sampai daerah, dan (v) KPK, Polri, dan Kejaksaan tidak boleh melakukan pembiaran. Jika terjadi pelanggaran hukum dan malaadministrasi, harus segera diselidiki agar menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan.
Akhirnya, mari kita berdoa semoga dana Covid-19 terbebas dari praktik korupsi yang bisa menyeret negeri ini ke dalam kubangan lumpur peradaban.
(Laode M Syarif
Direktur Eksekutif Kemitraan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)