Laporan Ombudsman RI pada 2019 terkait pelayan publik menyebutkan bahwa laporan masyarakat di bidang pertanahan menduduki peringkat pertama (871 laporan), disusul bidang kepegawaian (749), pendidikan (568).
Oleh
Maria SW Sumardjono
·6 menit baca
KOMPAS/SHARON PATRICIA
Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat 2012-2016, Gusmin Tuarita ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (29/11/2019) terkait dugaan menerima gratifikasi atas penerbitan Hak Guna Usaha untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat.
Polemik jangka waktu hak guna usaha (HGU) 90 tahun yang merebak seiring pembahasan RUU Cipta Kerja menuai pro dan kontra. Bagi yang pro, alasan utamanya adalah untuk mendorong investasi, sedangkan pihak yang kontra menyebutkan hal itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007. Bagaimana ujung dari silang pendapat ini?
Investasi perlu didorong, terlebih jika Indonesia berupaya menjadi satu dari lima besar kekuatan ekonomi dunia pada 2045. Setidaknya ada lima prasyarat yang harus dipenuhi untuk mendorong investasi: (1) stabilitas politik dan keamanan; (2) efisiensi pasar (kebijakan, aspek legal, pajak, dan akses ke sumber daya alam; (3) besarnya pasar domestik; (4) kondisi dan stabilitas makro ekonomi; serta (5) infrastruktur, tenaga kerja, dan pasar keuangan. Kiranya syarat ketiga dan kelima yang berusaha diterjemahkan dalam RUU Cipta Kerja yang menuai sejumlah penolakan itu.
Tampaknya ada yang diabaikan ketika berupaya menarik investor. Di balik prasyarat investasi, ada hambatan yang belum sungguh-sungguh diupayakan untuk diatasi. Menurut Global Competitiveness Report 2017-2018, peringkat pertama hambatan investasi adalah korupsi (13,8 persen), disusul birokrasi pemerintahan yang tak efisien (11,1 persen). Masalah terkait ketenagakerjaan di peringkat 8, 11, dan 13 dari 16 peringkat secara keseluruhan.
Laporan Ombudsman RI pada 2019 terkait pelayan publik menyebutkan bahwa laporan masyarakat di bidang pertanahan menduduki peringkat pertama (871 laporan), disusul bidang kepegawaian (749), pendidikan (568), kepolisian (536), administrasi kependudukan (249), ketenagakerjaan (188), peradilan (168), dan bantuan sosial (150). Pada 2017, laporan pelayanan pertanahan juga menduduki peringkat pertama (14 persen). Malaadministrasi pelayanan pertanahan yang dilaporkan meliputi: (1) penundaan berlarut; (2) tak memberikan pelayanan (pungutan liar, informasi sulit diakses, aduan tidak ditindaklanjuti); (3) penyimpangan prosedur; (4) lain-lain.
Dua hambatan utama itu jelas kontraproduktif dengan lima visi Presiden Joko Widodo, khususnya visi ketiga, yakni mengundang investasi dengan cara menyederhanakan peraturan dan perizinan serta ”menindak praktik pungli”, dan visi keempat, yakni reformasi birokrasi dengan membuat lembaga yang simpel dan efisien serta cepat dalam melayani dan memberi izin.
Teka-teki HGU 90 tahun
Hampir tiga dasawarsa lalu keluhan kelambanan pelayanan pengurusan HGU dan HGB dicoba diatasi melalui deregulasi Oktober 1993 yang menegaskan kemungkinan bagi HGU dan hak guna bangunan (HGB) diperpanjang dan diperbarui setiap haknya berakhir sepanjang diusahakan dengan baik. Perpanjangan hak tak diberikan secara otomatis/sekaligus saat pemberian haknya, tetapi baru akan diberikan ketika haknya berakhir dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Hal sama berlaku untuk pembaruan hak. Tata cara perpanjangan dan pembaruan hak disederhanakan, tak perlu melepaskan HGU/HGB setelah haknya berakhir, tetapi perpanjangan atau pembaruan hak cukup dicatat pada sertifikatnya. Dengan demikian, HGU badan hukum secara kumulatif jangka waktunya 95 tahun (35 tahun pemberian, 25 tahun perpanjangan, 35 tahun pembaruan).
Pasal 29 UU Pokok Agraria (UUPA) mengatur tentang pemberian dan perpanjangan hak. Melalui penafsiran ekstensif, setelah perpanjangan hak berakhir dan HGU masih diusahakan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan, maka dapat diberikan pembaruan hak, yakni pemberian hak baru yang sama kepada pemegang hak atas tanah saat jangka waktu haknya atau perpanjangannya habis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai (HP) Atas Tanah.
Untuk kepentingan investasi, diberikan kemudahan administrasi yang dirumuskan dalam Pasal 11, 28, dan 48 PP No 40/1996 yang intinya adalah permohonan perpanjangan jangka waktu atau pembaruan HGU/HGB/HP atas tanah negara dapat dilakukan sekaligus dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Perpanjangan dan pembaruan haknya tak terjadi secara otomatis, tetapi diberikan dengan surat keputusan pejabat berwenang setelah semua syarat dipenuhi.
Jangka waktu hak atas tanah baru berlaku efektif setelah dicatat dalam sertifikat sejak tanggal berakhir HGU. Dengan kata lain, HGU ”lahir” setelah dicatat dalam sertifikat sebagai pemenuhan asas openbaarheid dalam pendaftaran tanah.
Desakan untuk jangka waktu HGU 95 tahun dimasukkan dalam Pasal 22 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang berbunyi: ”HGU dapat diberikan dengan jangka waktu 95 tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 tahun, dan dapat diperbarui selama 35 tahun”.
Kompas/Wawan H Prabowo
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (kiri kedua) berbincang bersama Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution (kiri ketiga) saat mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, tentang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Sumatera Utara, Rabu (11/3/2020).
Ketentuan ini diuji di MK dan dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Putusan MK No 21-22/PPU/V/2007 menyebutkan ketentuan itu (1) membatasi kehendak bebas negara menghentikan atau tak memperpanjang HGU/HGB/ HP; (2) mengurangi, memperlemah, atau bahkan dalam keadaan tertentu menghilangkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi dan bertentangan dengan prinsip penguasaan oleh negara; (3) menghambat negara untuk melakukan pemerataan kesempatan memperoleh hak atas tanah secara adil.
Oleh karena itu, jika dalam RUU Cipta Kerja dimuat rumusan yang bernuansa pemberian hak atas tanah dalam jangka waktu yang bertentangan dengan yang diatur dalam UUPA, hal itu ibarat ”menegakkan benang basah”. Ditambah rumusan bahwa HGU dapat diberikan di atas HPL, maka lengkaplah sudah gagasan yang out of context itu.
Hambatan dan jalan keluar
Di balik keinginan pelaku usaha untuk jangka waktu HGU 90 tahun dapat dipertanyakan, apakah keinginan itu didasari pada perlunya kepastian hukum dalam menjalankan usaha semata atau adakah alasan lainnya? Misalnya, apakah pelaku usaha selama ini mengalami hambatan dalam pengurusan hak atas tanah (pemberian, perpanjangan, dan pembaruan)?
Laporan malaadministrasi pelayanan bidang pertanahan yang diterima oleh Ombudsman RI mengonfirmasi hal tersebut. Pengurusan hak atas tanah itu rentan dengan pungutan di luar biaya resmi yang pastinya dirasakan membebani pelaku usaha.
Tanpa bermaksud menggeneralisasi, hal itu dapat dipelajari dalam kasus korupsi Bupati Buol (Sulawesi Tengah) terkait penerbitan izin dalam rangka permohonan HGU PT Hardaya Inti Perkasa pada 2013 dan penetapan dua pejabat BPN sebagai tersangka gratifikasi pengurusan HGU di Kalimantan Barat pada 29 November 2019. Penelitian tentang ”Kajian Sistem Penetapan Hak Atas Tanah: HGU dan HGB” yang disusun penulis bersama Prof Noerhasan Ismail dan Totok Dwi Diantoro (KPK RI, 2013) menggambarkan bagaimana informal decision making process berlangsung dalam penetapan HGU dan HGB.
Belajar dari berbagai permasalahan dan hambatan itu, usulan jangka waktu hak atas tanah di atas HPL 90 tahun tidak perlu dipaksakan, baik dalam RUU Cipta Kerja (Pasal 127) maupun RUU lainnya. Hal itu jelas bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
KOMPAS/NINA SUSILO
Presiden Joko Widodo berdialog dengan dua warga penerima lahan reforma agraria. Kamis (5/9/2019), di Taman Digulis Pontianak, pemerintah menyerahkan lahan dari tanah objek reforma agraria (TORA) seluas lebih dari 19.000 ha kepada 760 penerima di Kalimantan.
Hak atas tanah, baik yang diberikan di atas tanah negara, tanah HPL, maupun tanah hak milik, jangka waktunya diberikan sesuai UUPA dan PP No 40/1996. Kemudahan dalam perolehan hak atas tanah diberikan sesuai UUPA dan PP No 40/1996, yakni dengan memberikan tenggang waktu mengajukan permohonan perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah lima tahun sebelum hak atas tanahnya berakhir sebagaimana sudah dirintis dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU, dengan perbaikan seperlunya.
Untuk mengatasi hambatan dalam pelayanan pertanahan, agar visi presiden dapat diwujudkan, diperlukan tata kelola penetapan hak atas tanah yang transparan dan akuntabel: tepat waktu penyelesaian, akurat hasil/output-nya, dengan biaya sesuai ketentuan berlaku.
(Maria SW Sumardjono Guru Besar Fakultas Hukum UGM dan Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia)