logo Kompas.id
SurveiTahapan Pemilu Berpacu dengan ...
Iklan

Tahapan Pemilu Berpacu dengan Waktu

Di tengah belum diundangkannya regulasi teknis terkait tahapan dan jadwal Pemilu 2024, publik masih menaruh harapan tahapan akan dijalankan dengan baik.

Oleh
Eren Marsyukrilla, Litbang Kompas
· 5 menit baca
Warga memberikan hak suaranya dalam kegiatan simulasi pemungutan suara pilkada serentak 2020 di kawasan Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (12/9/2020).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)

Warga memberikan hak suaranya dalam kegiatan simulasi pemungutan suara pilkada serentak 2020 di kawasan Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (12/9/2020).

Pasal 167 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Berdasarkan penghitungan itu, dengan jadwal hari pencoblosan untuk Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024, tahapan penyelenggaraan paling lambat harus dimulai pada 14 Juni 2022.

Dalam sisa waktu yang semakin sempit itu, substansi regulasi teknis terkait tahapan masih berjalan. Lambannya agenda rapat konsultasi penyelenggara pemilu bersama DPR dan pemerintah itu sebetulnya menjadi kekhawatiran bersama jauh hari sebelum saat ini.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000